Purwokerto, serayunews.com
Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto mengatakan, selama pemberlakuan PPKM darurat perlu ada kebijakan tersendiri bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Termasuk advokat yang merupakan salah satu pilar penegakan hukum.
“Peradi SAI pusat meminta agar para advokat diberikan ruang untuk menjalankan profesinya dan tentunya dengan tetap dengan standar dan penerapan protokol kesehatan. Karena sebagai advokat masih harus melaksanakan tugas profesinya baik di kepolisian , kejaksaan ataupun pengadilan” jelasnya, Sabtu (3/7).
Djoko Susanto menyatakan, dalam penerapan PPKM, jika instansi penegak hukum harus juga sama dengan instansi yang lain, maka akan mempersulit proses penegakan hukum bila dijalankan secara kaku tanpa ada kebijakan kebijakan yang luwes.
Surat permohonan terkait profesi advokat tersebut dilayangkan oleh Peradi SAI pusat. Dalam rilisnya, Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 5 ayat (1), disebutkan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disebutkan advokat sebagai salah satu perangkat dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung (MA) serta berakhir pada Lembaga Pemasyarakatan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Keberadaan dan kehadiran secara fisik advokat sebagai penegak hukum mewakili masyarakat pencari keadilan pada setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana (litigasi) sangat dibutuhkan, dimulai dari proses pemeriksaan di kepolisian, pemeriksaan di kejaksaan, dalam proses persidangan di pengadilan sampai pada proses pasca putusan pengadilan. Sehingga advokat tetap membutuhkan ruang gerak dalam PPKM darurat,” terangnya.
Pada surat tersebut, Peradi SAI meminta agar advokat diberi ruang untuk tetap melaksanakan aktivitasnya, dalam kategori esensial yang disamakan dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.