SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, akhirnya meringkus seorang pria berinisial FI (31), warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Dia di tangkap karena aksi perampasan mobil, dengan membawa alat strum kejut listrik.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, kasus yang menjerat pelaku bermula pada, Kamis (27/7/2023) pelaku bekomunikasi dengan korban bernama Rizky Cahya.
Korban warga Desa Windujaya, Kecamatan Kedungbanteng ini, hendak menjual mobil Toyota Rush bernomor polisi B 21xx XXX miliknya.
Dari komunikasi tersebut, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan mengecek kondisi mobil. Selanjutnya pelaku berkomunikasi melalui telepon, kemudian menstrasfer sejumlah uang untuk DP.
Keesokan harinya, Sabtu (5/8/2023), pelaku meminta bertemu dengan korban di depan RSUD Margono Soekarjo, untuk melanjutkan proses transaksi.
“Saat mengobrol di dalam mobil, tiba-tiba korban kena serang dari belakang pakai alat kejut listrik. Beruntung korban yang di sengat pada bagian leher kiri belakang, reflek melakukan perlawanan dan lolos dari jebakan pelaku,” ujarnya.
Korban kemudian meminta tolong, hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan satpam dan di laporkan ke Polsek Purwokerto Selatan.
“Pelaku kami amankan dengan barang bukti mobil milik korban, sebuah alat kejut listrik, lakban, dan tas slempang milik pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 Kuhp Jo, Pasal 53 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya, penjara paling lama 9 tahun.