SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, mengamankan 4 dari 5 pelaku tindak pidana perampasan terhadap sopir truk boks di Pom Bensin Randegan, Kecamatan Kebasen, 12 Agustus 2023 lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, keempat tersangka merupakan komplotan dari Pemalang.
Para pelaku berinisial SN (41), RO (49), keduanya warga Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, HI (32) dan SD (39), keduanya warga Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
“Seorang tersangka lainnya, atas nama Teguh masih dalam pencarian,” ujarnya, Rabu (27/9/2023).
Kasus yang menjerat pelaku, terjadi pada 12 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban berinisial UD (29), warga Cilacap sedang beristirahat di dalam truk boksnya di seberang Pom Bensin Radegan, Kecamatan Kebasen.
Sekitar 30 menit kemudian, ada mobil avanza warna silver yang datang. Pelaku SN dan HI turun dan menghampiri korban.
Saat itu korban mengira 2 orang tersebut, merupakan rekan sesama sopir mobil boks yang juga sedang beristirahat. Korban kemudian membukakan pintu dan mempersilakannya masuk ke kabin truk.
Kemudian mobil boks tersebut melaju, di ikuti mobil Avanza silver. Sekitar 200 meter mobil, Avanza silver tersebut menyusul dan berhenti di samping mobil boks.
“Korban kemudian di paksa menyerahkan tas berisi uang tunai sekitar Rp 25 juta, serta kunci mobil boks miliknya,” kata dia.
Setelah mendapati barang-barang tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian keluar dari truk boks dan berteriak meminta tolong, hingga akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Keempat pelaku, berhasil di tangkap beserta barang bukti handphone, serta mobil Toyota Avanza berwarna silver nomor polisi D 1078 XGJ.
“Atas pebuatannya, para tersangka kena Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.