Purwokerto, serayunews.com
VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, calon pelanggan harus memahami syarat dan ketentuan naik kereta api. Sebab, syarat itu otomatis muncul dan harus calon pelanggan setujui pada saat pembelian tiket khususnya pembelian melalui aplikasi KAI Access.
Daniel menambahkan, peraturan tersebut sesuai dengan turan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). Sehingga pihaknya akan mendukung, dengan mematuhi kebijakan tersebut.
“Adapun untuk mengakomodir para pelanggan KA yang belum memenuhi syarat vaksin booster, dapat dilayani di Stasiun Purwokerto yang terletak di Pintu Keluar Barat. Setiap hari dengan jam layanan dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: [insert page=’parah-muncikari-di-purwokerto-ini-jadikan-pacar-sendiri-psk-prostitusi-online’ display=’link’ inline]
Adapun syarat calon penumpang KA Jarak Jauh untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga. WNA berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua. Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian untuk penumpang usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin. Jika belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, serta harus didampingi oleh orangtua.
Bagi usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua. Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin. Jika belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Untuk pelanggan di bawah usia 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Sedangkan untuk perysaratan KA lokal dan aglomerasi, vaksin minimal dosis pertama. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Jika belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujarnya.