SERAYUNEWS – BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional yang memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, peserta BPJS ini terbagi menjadi beberapa kategori, dua di antaranya adalah BPJS Mandiri dan BPJS Pemerintah (PBI).
Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya serta langkah-langkah untuk pindah status ke BPJS PBI bagi masyarakat yang membutuhkan.
Cara Pindah Status ke BPJS PBI
Bagi peserta BPJS Mandiri yang mengalami kesulitan ekonomi dan ingin mengubah status menjadi peserta BPJS PBI, berikut langkah-langkahnya:
Persyaratan Administrasi
KTP seluruh anggota keluarga.
Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
Surat pengantar dari puskesmas.
Kartu BPJS Kesehatan (BPJS Mandiri) sebelumnya.
Pas foto ukuran 3×4.
Prosedur Pindah Status
1. Datang ke Kantor Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan
Bawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Lapor dan ajukan permohonan untuk pindah status ke BPJS PBI.
2. Verifikasi Data
Pihak Dinsos atau Dinkes akan memeriksa dokumen dan menentukan kelayakan peserta berdasarkan kriteria penerima bantuan. Jika dinilai memenuhi syarat, proses akan dilanjutkan.
3. Penyesuaian Anggaran Pemda
Jika APBD Pemda memadai, peserta akan didaftarkan sebagai penerima BPJS PBI oleh pemerintah daerah.
Jika anggaran Pemda tidak cukup, nama peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk dipertimbangkan menjadi peserta BPJS PBI pada periode selanjutnya.
4. Pengambilan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Jika permohonan disetujui, peserta akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bisa diambil di kantor kelurahan.
Dengan KIS, peserta resmi menjadi bagian dari BPJS PBI dan mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Perbedaan BPJS Mandiri dan BPJS Pemerintah (PBI)
1. Pembiayaan
BPJS Mandiri Pembiayaan berasal dari iuran yang dibayarkan sendiri oleh peserta setiap bulan. Peserta dapat memilih kelas pelayanan (Kelas 1, 2, atau 3) sesuai dengan kemampuan finansial.
BPJS Pemerintah (PBI) Pembiayaan ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Peserta adalah mereka yang masuk kategori kurang mampu sesuai data Kementerian Sosial.
2. Kriteria Peserta
BPJS Mandiri Terbuka untuk semua masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri, tanpa batasan penghasilan.
BPJS Pemerintah (PBI) Diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Status Kepesertaan
BPJS Mandiri Peserta aktif selama membayar iuran tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan, status kepesertaan bisa dihentikan sementara hingga iuran dilunasi.
BPJS Pemerintah (PBI) Peserta tetap aktif tanpa perlu membayar iuran, selama mereka masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
4. Hak Pelayanan
BPJS Mandiri
Peserta mendapat pelayanan sesuai kelas yang dipilih, mulai dari Kelas 1 hingga Kelas 3.
BPJS Pemerintah (PBI)
Peserta mendapatkan layanan Kelas 3 tanpa biaya tambahan.
Demikian perbedaan BPJS pemerintah dengan mandiri, lengkap dengan cara pindah status. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***