SERAYUNEWS–Guna mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas kerjasama dengan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI). Dindukcapil Banyumas gandeng Yayasan IKI dengan maksud Yayasan IKI akan turut berperan dalam publikasi serta sosialisasi pengurusan dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sebagai Yayasan sosial, IKI mempunyai iktikad untuk membantu kepengurusan dokumen kependudukan. Sebab, karena pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya.
“Dokumen kependudukan sebagai identitas sangatlah penting. Sehingga semakin banyak pihak yang terlibat untuk menyosialisasikan ataupun pendampingan kepengurusan dokumen kependudukan, akan semakin memudahkan masyarakat. Khususnya dalam memperoleh dokumen kependudukan yang warga butuhkan,” jelasnya.
Dalam nota kesepahaman dengan penandatangan Ketua II Yayasan IKI, Saifullah Ma’shum, tertulis bahwa dengan adanya nota kesepahaman tersebut, maka pihak Yayasan IKI mempunyai tugas untuk membantu sosialiasi. Mulai dari menyebarluaskan publikasi, memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi hingga melakukan pendampingan kepengurusan dokumen kependudukan.
Sementara, dalam paparannya di depan Forum Anak Banyumas (Fanmas), Hirawan menyampaikan berbagai jenis pelayanan, persyaratan hingga prosedur penerbitan dokumen kependudukan. Ia juga menjelaskan tentang transformasi penyederhanaan persyaratan yang merupakan upaya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.
Misalnya, pelayanan yang terintegrasi dalam satu paket, yaitu KK, KIA, akta kelahiran, serta akta perkawinan, KK, KTP el. Layanan itu populer dengan sebutan layanan 3 in 1. Sedangkan untuk penyederhanaan persyaratan, Hirawan menjelaskan tentang pembuatan KTP el serta pindah penduduk yang tidak lagi harus melengkapi surat pengantar dari RT/RW ataupun desa/kelurahan, melainkan cukup dengan membawa fotokopi KK saja.
“Kita juga berikan penjelasan tentang cara kepengurusan dokumen adminduk melalui pelayanan online, alur pelayanan di loket,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA), KTP serta pembaharuan 37 anak dalam kartu keluarga yang merupakan anak-anak Panti Asuhan Serayu Bunda.