SERAYUNEWS – Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purbalingga mencatat 1.974 kasus perceraian. Angka itu menandai lonjakan perceraian yang signifikan, dengan mayoritas berasal dari cerai gugat oleh istri.
Panitera Muda Gugatan PA Purbalingga, Wakhid Salim, Jumat (19/9/2025) mengungkapkan bahwa 1.354 perkara merupakan cerai gugat. Sementara itu, cerai talak yang diajukan pihak suami hanya 316 perkara.
“Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab tertinggi dengan 841 kasus. Faktor ekonomi berada di posisi kedua dengan 305 kasus, kemudian alasan meninggalkan pasangan sebanyak 210 kasus,” jelas Wakhid.
Menurut Wakhid, konflik rumah tangga biasanya berakar pada minimnya komunikasi, hadirnya pihak ketiga, keterbatasan ekonomi, hingga kurangnya keterbukaan antar pasangan.
“Selain itu ada pula penyebab lain meski jumlahnya kecil, seperti pasangan dipenjara (5 kasus), KDRT (3 kasus), dan perjudian (1 kasus). Permasalahan itu kompleks, bukan hanya dari satu sisi,” ujarnya.
Meski ada tahap mediasi sebelum persidangan, Wakhid menegaskan proses damai hanya mungkin jika kedua belah pihak bersedia hadir dan berkomitmen memperbaiki hubungan.
Tren dominasi cerai gugat, lanjutnya, memperlihatkan bahwa perempuan di Purbalingga kini lebih berani mengambil keputusan.
“Banyak istri yang memilih mengakhiri pernikahan ketika menghadapi konflik berkepanjangan, perselingkuhan, atau tekanan ekonomi,” pungkasnya.