Purbalingga, serayunews.com
Panitera Muda Hukum PA Purbalingga, Heru Wahyono mengatakan, bahwa ada 15 orang pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. Hari ini (30/06/2021) kantor PA dilakukan tes rapid test antigen. Oleh karena untuk sementara waktu kantor PA di lockdown.
“Iya benar, hasil rapid test ada 11 yang positif, dan rapid dilakukan karena sebelumnya ada 4 orang yang positif,” kata Heru, Rabu (30/06/2021).
Dia menjelaskan, karena ada belasan pegawai yang terpapar, maka untuk sementara waktu kantor di tutup atau lockdown. Tidak ada pelayanan pendaftaran ataupun pelayanan lainnya. Termasuk untuk agenda sidang-sidang ditunda.
“Lockdown selama enam hari, mulai besok tanggal 1 Juni sampai tanggal 6 Juni. Pendaftaran ditutup dulu, sidang-sidang termasuk sidang perceraian juga ditunda, ada yang seminggu ada yang dua minggu,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga dr Hanung Wikantono, membenarkan adanya hal itu. Hari ini (30/06/2021) kantor PA dilakukan lockdown. Karena ada 15 orang pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.
“Iya, tadi dilakukan tes antigen, diketahui ada 11 yang positif,” kata Hanung.
Tracing dilakukan terhadap para keluarga pegawai juga. Total ada 39 orang yang dilakukan test antigen. Diketahui ada 11 yang positif.
“Tidak hanya karyawan, tapi keluarga karyawan juga, nah diketahui ada 11 orang yang positif, 9 orang pegawai dan 2 orang keluarga pegawai,” kata Hanung.
Salah satu pengacara, Abdi Warsono mengatakan, pihaknya hanya bisa pasrah mengikuti keadaan. Dia yang sedang menangani kasus perceraian terpaksa harus tertunda. Dia pribadi tidak mempersoalkan, namun tentunya akan berdampak pada biaya operasional dalam penanganan kasusnya.
“Sidang ditunda 2 minggu, jadi ya cuma bisa menunggu. Tidak berdampak signifikan sih, hanya saja mengulur waktu akan berimbas pada operasional,” kata dia.