SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan Perubahan Keempat Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan perda baru ini, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkurang dari 27 menjadi 23 melalui mekanisme penggabungan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menegaskan bahwa penataan OPD dilakukan menyesuaikan perkembangan regulasi nasional dan kondisi anggaran daerah.
“Maka diperlukan penataan ulang perangkat daerah melalui penggabungan yang mempertimbangkan kesamaan fungsi dan urusan pemerintahan, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (10/9/2025).
Raperda ini sebelumnya telah dibahas antara panitia khusus DPRD dan tim pembahas pemerintah daerah, dilanjutkan dengan harmonisasi di Kemenkum Provinsi Jawa Tengah serta fasilitasi ke Gubernur Jawa Tengah.
Dengan ditetapkan menjadi perda, perangkat daerah kini memiliki landasan regulasi baru untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong efisiensi kerja pemerintahan.
“Sehingga dalam skala yang lebih luas akan turut meningkatkan kualitas pelayanan publik,” lanjut Bupati Fahmi.
OPD yang Digabung
Sejumlah OPD hasil penggabungan antara lain:
Sementara itu, 17 OPD lainnya tetap sama seperti sebelumnya.
Menurut Bupati Fahmi, penataan ini berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Langkah strategis ini sekaligus menjadi upaya untuk mengurangi beban belanja pegawai yang sudah melampaui kewajaran, mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. Serta membentuk struktur organisasi yang lebih ramping, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.