SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, sebelumnya melakukan konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkoba selama sebulan terakhir. Mereka berhasil mengamankan 12 orang tersangka, dengan tujuh orang bandar sabu-sabu.
Dari pengakuan para tersangka, mereka selama ini berkomunikasi dengan pengendali yang berada di lapas.
“Untuk keterlibatan dengan yang ada di LP (Lapas, red) masih kita dalami. Kita masih lakukan penyelidikan. Apabila terbukti, akan kami sampaikan di rilis berikutnya,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, Kompol Mochammad Yogi Prawira.
Kompol Yogi menambahkan, bahwa dari empat kasus peredaran narkoba dua di antaranya masih satu jaringan. Artinya mereka saling berhubungan, satu dengan yang lainnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka menyamapikan bahwa pengendalinya ada di dalam (lapas, red). Tetapi harus kita buktikan, baik melalui alat elektronik maupun keterangan-keterangan yang saling bersesuaian,” katanya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, dalam kurun waktu satu bulan yakni dari tanggal 16 September – 16 Oktober 2023, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari 10 kasus tersebut, mereka mengamankan 12 orang, dengan barangbukti yakni 77 gram narkotika jenis sabu-sabu, psikotropika sebanyak 1.180 buitr, obat-obatan terlarang maupun daftar G sebanyak 12.400 butir.