
SERAYUNEWS — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menyita 3.140 butir psikotropika dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Tersangka diamankan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Sat Resnarkoba.
“Saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti obat psikotropika sebanyak 3.140 butir yang dikuasai tersangka,” ujar Kompol Willy Budiyanto, Selasa (6/1/2026).
Selain ribuan butir psikotropika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran obat terlarang.
Saat ini, YKS alias Dao telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Sat Resnarkoba Polresta Banyumas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran psikotropika yang lebih luas.
“Penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran,” kata dia.
Polresta Banyumas memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun psikotropika di lingkungan sekitar.