Purwokerto, serayunews.com
Kasatpol PP Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra menyampaikan, selain menempatkan petugas, nantinya juga akan memanfaatkan CCTV yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas.
“Kita akan berkoordinasi dengan dinas, awasi lewat CCTV dan siapa yang kedapatan memberikan uang kepada PGOT akan kita berikan tilang dan surati. Kami tentunya tidak berharap ada penindakan, kalau bisa diomongi kenapa harus keras,” kata dia.
Hendra menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi sejak beberapa hari lalu dengan menjelaskan kepada masyarakat terkait sanksi ketika memberikan uang kepada PGOT di Banyumas.
“Setelah sosialisasi ini, kami rencanakan pertengahan Juni tipiring diberlakukan,” katanya.
Selain itu, jika ada masyarakat yang kedapatan memberikan uang kepada PGOT sanksinya yakni kartu tanda penduduk (KTP) akan disita, kemudian diminta datang ke kantor untuk diberikan pemahaman terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Peraturan ini sesuai Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat,” ujarnya.