SERAYUNEWS- Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap, terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalara raya.
Selain membahayakan pengguna jalan, sepeda listrik hanya boleh pada jalur khusus atau kawasan tertentu.
Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut, sesuai dengan Permenhub No. 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adapun dalam ketentuan penggunaan sepeda listrik di antaranya, tidak boleh mengangkut penumpang (kecuali sepeda dengan tempat duduk). Usia pengguna paling rendah 12 tahun (wajib dampingan orang tua), kemudian tidak di jalan raya.
Ketentuan lainnya, batas kecepatan maksimum 25 km per jam. Lalu hanya boleh melaju di lajur khusus atau kawasan tertentu dan wajib menggunakan helm.
Kasatlantas Polresta Cilacap, AKP Arpan melalui Kanit Gakkum Ipda Adim Haryoko menyampaikan, sesuai ketentuan bahwa sepeda listrik hanya boleh melaju di lajur khusus sepeda.
Menurut Ipda Adim Haryoko, untuk kawasan tertentu dalam penggunaan sepeda listrik yang sesuai ketentuan yakni pemukiman. Selain itu jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day) dan kawasan wisata.
Selain itu, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi. Kemudian area kompleks perkantoran dan area di luar jalan.
Ipda Adim menyebut, sepeda listrik tidak boleh melaju di jalan raya karena dapat membahayakan bagi pemakainya dan juga penguna jalan lainnya.
“Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, pengendara sepeda listrik yang dalam pengunaannya di jalan raya (tidak sesuai aturan Permenhub No 45 tahun 2020) bisa kena hukuman denda dan pidana,” tegasnya, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, motor yang pengoperasionalannya boleh di jalan raya adalah sepeda motor listrik yang sudah teregestrasi dan terdaftar di instansi.
“Kami mengimbau untuk para pemakai sepeda listrik, agar tidak mengoperasionalkan sepeda listrik tersebut di jalan raya. Jadi hanya boleh melaju di jalur khusus atau kawasan tertentu saja,” imbaunya.