SERAYUNEWS- Bulan Ramadan tak menjadi halangan, untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Para pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap, wajib menjaga dan memperhatikan disiplin waktu pada jam masuk maupun pulang kerja.
Penjabat Sekretaris Daerah Cilacap, Sujito mengatakan, ketentuan jam kerja pegawai selama bulan Ramadan sudah ada dalam Surat Edaran Bupati.
Pelayan kepada masyarakat di bulan Ramadan, tetap optimal tidak mempengaruhi bulan puasa.
“Surat Edaran juga sudah kita sampaikan terkait jam kerja atau pelayanan selama Ramadan,” ujarnya.
Selain Surat Edaran, pihaknya juga mengantisipasi dengan mengawasi pegawai dalam kedisiplinan kerja. Mulai dari jam masuk dan pulang kerja.
Pasalnya selama Ramadan ada pengurangan jam kerja. Bahkan, pegawai yang telat masuk maupun pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja, bakal kena sanksi
“Untuk mengantisipasi ada apel, nanti masing-masing bagian supaya melaporkan kehadiran anggotanya setiap hari. Kita pantau harian lewat BKD dan ada sanksi,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Cilacap, jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Adapun jam kerja selama Ramadan bagi Unit Kerja yang menerapkan 5 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30 -14.30 WIB. Sementara Jumat, pukul 07.00 – 11.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB. Sedangkan Jumat, pukul 07.00 – 11.30 WIB dan Sabtu pukul 07.30 – 11.30 WIB.