
SERAYUNEWS-Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-30 yang jatuh pada 29 Mei 2026 menjadi momen istimewa bagi seorang narapidana lanjut usia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara. Dalam rangka penghormatan terhadap hak-hak warga binaan lanjut usia, satu narapidana berinisial SN menerima remisi khusus bagi narapidana berusia di atas 70 tahun, Jumat (29/5/2026).
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip kemanusiaan sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Banjarnegara, Nurul Setyo. Ia menjelaskan bahwa remisi bagi narapidana lanjut usia bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani pembinaan. Khusus bagi warga binaan berusia di atas 70 tahun, kebijakan ini juga menjadi bentuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia,” ujar Nurul.
Menurutnya, pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Setiap usulan harus melalui proses evaluasi yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap tata tertib, perilaku sehari-hari, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.
Nurul menambahkan, pendekatan pembinaan yang humanis menjadi salah satu fokus utama dalam pelayanan kepada warga binaan lanjut usia. Hal tersebut mengingat kelompok lansia memiliki kondisi fisik dan psikologis yang memerlukan perhatian khusus selama menjalani masa pidana.
“Remisi yang diberikan atas dasar kemanusiaan tetap harus dibarengi dengan perubahan perilaku yang nyata. Harapannya, pengurangan masa pidana ini dapat mempercepat proses integrasi sosial sehingga warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik,” katanya.
Sementara itu, SN mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Ia menilai penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa upaya memperbaiki diri selama menjalani pembinaan mendapat perhatian dari negara.
“Remisi ini sangat berarti bagi saya. Saya merasa usaha untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik selama berada di rutan dihargai. Ke depan saya ingin menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” katanya.
Pemberian remisi kepada narapidana lanjut usia diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menjaga perilaku, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.
Rutan Kelas IIB Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian, rutan berharap warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal sikap dan keterampilan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.