Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Saat ini, Periode II telah dibuka, dan masyarakat dapat melakukan pemesanan mulai pukul 09.00 WIB pada tanggal 9 Maret 2025. Masa penukaran untuk periode ini berlangsung dari 10 hingga 16 Maret 2025.
Cara Mendaftar Penukaran Uang Melalui PINTAR BI
Untuk melakukan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI, masyarakat perlu melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/.
Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang tersedia di halaman utama.
Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang baru yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia.
Tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai dengan ketersediaan.
Masukkan data diri, termasuk nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan sesuai dengan batas penukaran.
Setelah selesai, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan. Simpan atau unduh bukti pemesanan tersebut.
Pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan, datang ke lokasi kas keliling yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan dan KTP asli untuk melakukan penukaran uang.
Ketentuan Penukaran Uang
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp4,3 juta per orang. Pecahan uang yang tersedia meliputi Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.
Jumlah penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan, sedangkan untuk uang logam maksimal 250 keping per pecahan.