
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas terus mendalami kasus penggelapan yang melibatkan mantan karyawan Mandiri Taspen berinisial D. Kasus yang merugikan para korban pensiunan hingga miliaran rupiah ini kini memasuki babak baru.
Penyidik resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah menyunting indikasi kuat bahwa hasil kejahatan tersebut telah dialihkan atau disamarkan.
Peningkatan status ini merupakan komitmen tegas Polresta Banyumas untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Polisi kini fokus menelusuri aliran dana serta aset-aset tersangka yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Semua tindakan hukum didasarkan pada alat bukti serta fakta hukum yang dikumpulkan sejak masa penyelidikan.
Seiring berjalannya proses hukum ini, masyarakat, terutama pihak-pihak yang berkepentingan, diimbau untuk memercayakan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada tim penyidik.
“Kami memastikan setiap perkembangan perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” kata Kapolresta.
Kombes Pol Petrus juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada publik secara proporsional dan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.