Purbalingga, serayumews.com
Kasus penganiayaan yang terjadi saat pertandingan sepak bola tarkam di Kecamatan Mrebet, masuk pada proses persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, oleh JPU Fahmi Idris, Selasa (28/12/2021). Terdakwa diganjal pasal 351 (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan itu, terdakwa terancam menjalani penjara selama empat tahun delapan bulan.
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim PN Purbalingga, Mochamad Mmaryaji. Berlaku sebagai JPU Kejari Purbalingga, Fahmi Idris. Sedangkan Penasihat hukum terdakwa Aan Rohaeni. Sidang berlangsung secara virtual, dengan posisi terdakwa tetap di rutan Purbalingga. Hadir dalam ruang sidang, orangtua terdakwa dan sejumlah kerabatnya.
Pada sidang pertama, kuasa hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Merespons permohonan itu, Ketua Majelis Hakim menyampaikan akan bermusyawarah dan jika dikabulkan akan dibuat penetapan pada Selasa pekan depan.
“Sebagai penasihat hukum para terdakwa, tugas kami adalah sepenuhnya berupaya untuk memohon kepada Majelis agar para terdakwa tidak diperpanjang masa penahanannya dan segera dikeluarkan. Akan tetapi masalah dikabulkan atau tidak sepenuhnya kewenangan majelis, apapun keputusannya kami hormati,” kata Aan, usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, dua pemuda warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, sudah sekitar satu bulan mendekam di penjara. Penahanan TG dan IW itu berawal pertikaian saat pertandingan sepak bola, di wilayah Mrebet, pada 14 Agustus silam.
Terdakwa dilaporkan oleh FB, pemain dari klub lain pada Agustus 2021 dengan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan. Keributan dalam pertandingan sepakbola tersebut bermula saat pelapor FB menekel tersangka IW. Tak terima, IW membalas dengan menyeruduk FB.
Kedua klub sudah berusaha melerai dan menahan FB dan IW. Akan tetapi IW yang masih emosi terlepas dan menendang FB satu kali. Selanjutnya, TG berusaha berkomunikasi dengan rekan satu klubnya FB. Namun saat proses komunikasi itu, FB berteriak menanyakan siapa IW dan anak mana. TG kemudian mendekati FB dengan cara menempelkan mukanya ke muka FB sambil berkata ‘sudahlah mas jangan diperpanjang’.
Namun FB terus berteriak dan mengatakan ‘aku ini polisi’. Kemudian TG menimpali ‘ketika di lapangan dan berkostum bola, tidak ada polisi dan aparat, adanya pemain bola’. Setelah itu TG pergi dari area keributan.
Persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan di lapangan. Namun FB tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet.
Kuasa Hukum TG, Aan Rohaeni menyampaikan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan bui sejak tanggal 28 Oktober 2021. Pihaknya menyayangkan, penahanan. Menurutnya, langkah itu dilakukan tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Kami menghormati kewenangan penyidik untuk melanjutkan perkara ini. Yang kami sayangkan justru penyidik menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU tersebut dan tersangka ini tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Aan kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Purbalingga AKBP Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke tahap I atau berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. “Ada dua orang yang kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur dan berkas sudah lengkap. Ditambahkan olehnya, terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” katanya.