SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap meluncurkan Posko Kawal Hak Piliih. Posko ini untuk memperkuat dan memperketat pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih pada pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilihan Serentak tahun 2024 di wilayah Cilacap.
Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih digelar di 24 kecamatan oleh seluruh jajaran Panwascam, mulai dari ketua dan anggota Panwascam, Sekretariat Panwascam serta seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Soim Ginanjar mengatakan, bahwa pembentukan Posko Kawal Hak Pilih ini menindaklanjuti Instruksi dari Bawaslu RI tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
“Launching ini merupakan bagian dari pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih atau coklit pada Pemilihan Serentak tahun 2024,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwascam se Kabupaten Cilacap untuk menggelar Apel Launching Posko Kawal Hak Pilih dan membuka Posko Aduan Kawal Hak Pilih.
Menurutnya, tujuan dari Apel Launching Posko Kawal Hak Pilih ini adalah untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran pengawas dari Bawaslu Kabupaten sampai ke tingkat PKD, agar siap melaksanakan pengawasan tahapan coklit.
“Kemudian, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan coklit dan menyediakan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran pada tahapan coklit,” imbuhnya.
Selain itu, juga untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat memilih terdaftar pada daftar pemilih dan selanjutnya untuk memperluas informasi adanya posko kawal hak pilih, PKD akan menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat di desanya masing-masing.
“Harapannya setelah masyarakat tahu adanya posko kawal hak pilih ini, masyarakat ikut aktif mengawasi tahapan coklit. Hal ini sesuai jargon bawaslu yaitu ‘ayo awasi bersama’,” tambahnya.
Soim menambahkan, dalam melakukan pengawasan coklit ini, ada beberapa metode yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwascam dan PKD di antaranya koordinasi dengan jajaran KPU, Pemerintah dan Instansi terkait lainnya.
“Tim akan melakukan pengawasan melekat pada petugas pantarlih, juga melakukan sampling terhadap rumah rumah yang sudah di coklit, untuk mengecek apakah petugas Pantarlih melakukan coklit ke rumah-rumah,” tandasnya.