
SERAYUNEWS – Polres Kebumen membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa 216 gram sabu dan 50 butir ekstasi.
“Polisi juga menyita barang bukti berupa 216 gram Sabu dan 50 butir ekstasi,” kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Selasa (20/1/2026).
Kapolres menyampaikan bahwa keempat tersangka seluruhnya merupakan warga Kabupaten Kebumen.
Masing-masing berinisial RHS, warga Kelurahan Bumirejo; IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan; RDA, warga Desa Pejagoan; serta K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kebumen.
“Selanjutnya, RDA warga Desa Kecamatan Pejagoan, serta, K warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kebumen,” terangnya.
Dari tersangka RHS, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 93,90 gram yang dikemas dalam 33 plastik klip bening. RHS ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026, di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.
Sementara itu, tersangka IH ditangkap pada Senin, 12 Januari 2026, di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan.
“Dari tangan IH, polisi menyita sekitar 25,65 gram sabu serta 50 butir pil inex atau ekstasi,” tuturnya.
Tersangka RDA diamankan pada Minggu, 18 Januari 2026, di Desa Pejagoan. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 49,15 gram.
Adapun tersangka K ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026, di rumahnya.
“Dari tangan tersangka K, polisi menyita barang bukti sekitar 73,28 gram sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” imbuhnya.