SERAYUNEWS– Bupati dan DPRD Purbalingga menyepakati bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Jumat (10/10/2025). Masing-masing Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Wakil Bupati (Wabup)Purbalingga Dimas Prasetyahani dan para pimpinan DPRD. Kedua Raperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan meningkatkan daya saing BPR Artha Perwira.
“Kedua Raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Purbalingga dengan tim pembahas rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah dan telah kami lakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah serta fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah,” kata Wabup Dimas Prasetyahani mewakili Bupati Fahmi Muhammad Hanif.
Wabup menjelaskan, dengan disetujuinya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Perwira, maka regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi perubahan nomenklatur dan bentuk badan hukum yang baru. Perubahan ini, lanjutnya, memberikan fleksibilitas lebih besar bagi BPR Artha Perwira dalam menjalankan operasional serta membuka peluang kemitraan strategis dengan berbagai pihak, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Selain itu, hal ini juga diharapkan akan meningkatkan daya saing PT BPR Artha Perwira melalui pengembangan produk-produk keuangan yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, meningkatkan peran sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, serta menjadi lembaga keuangan yang kuat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Sementara itu, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah. Menurut Wabup, kebijakan tersebut diharapkan dapat terealisasi sepenuhnya sehingga memperkuat permodalan dan meningkatkan kinerja BUMD di Purbalingga.
“Dengan demikian pada saatnya nanti hal tersebut akan turut meningkatkan kemampuan operasional dan memperkuat struktur permodalan badan usaha milik daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sektor ekonomi,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin mengatakan kedua Raperda tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Tim Perumus dari Pemerintah Daerah. “Hasil pembahasan inilah yang kemudian dilaporkan dalam Rapat Paripurna hari ini,” imbuhnya.