
CILACAP, SERAYUNEWS – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G yang diduga dipasarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam dua pengungkapan kasus yang dilakukan pada hari yang sama, polisi menangkap dua orang terduga pengedar dan menyita ribuan butir obat berbahaya yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Total sebanyak 2.282 butir obat berbagai jenis berhasil diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menyita sejumlah barang lain, seperti telepon seluler dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Sampang dan Kecamatan Maos. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat daftar G pada hari yang sama. Ini menunjukkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepetugasan memberantas peredaran obat-obatan ilegal,” kata Ipda Galih, Kamis (6/8/2026).
Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Kecamatan Maos, saat berada di wilayah Kecamatan Sampang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2.209 butir obat keras berbagai jenis.
Sebagian besar obat tersebut diketahui telah dikemas dalam paket-paket kecil yang diduga siap dipasarkan kepada pembeli. Selain itu, petugas turut mengamankan telepon seluler dan uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat.
Tak berselang lama, sekitar 30 menit kemudian, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Maos. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BNS (29) dengan barang bukti sebanyak 73 butir obat daftar G.
Selain obat-obatan, petugas juga menyita telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum dijual kepada konsumen.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial MD untuk kemudian dijual kembali. Sementara BNS mengaku mendapatkan obat dari seseorang berinisial WK dengan sistem bagi hasil berdasarkan jumlah obat yang berhasil terjual.
Ipda Galih mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut.
“Dari keterangan kedua tersangka, obat-obatan itu diperoleh dari pemasok yang berbeda. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengungkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut sehingga seluruh jaringan dapat diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 2.282 butir obat daftar G yang terdiri atas Tramadol, Hexymer, Yarindo, Dextro, dan Trihexyphenidyl. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Cilacap juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan sekaligus melanggar ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan obat berbahaya tanpa hak karena sangat membahayakan dan melanggar hukum. Jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepetugasan. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi secara profesional demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat berbahaya,” pungkas Ipda Galih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.