Purbalingga, serayunews.com – Pemberlakukan jam malam di Kabupaten Purbalingga telah dicabut. Hal situ disampaikan melalui surat edaran Bupati Nomor 300/12464. Tetapi, untuk tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, wilayah Kabupaten Purbalingga sedang memasuki masa transisi menuju new normal. pemberlakukan jam malam sudah dicabut. Kebijakan itu didasari pertimbangan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
“Larangan bagi tempat usaha hiburan seperti ini, karena hiburan semacan itu bersifat mengumpulkan massa dalam waktu yang lama dan atau menggunakan alat secara bergantian, sehingga sangat potensial sebagai media penularan.” jelas Tiwi, Selasa (07/07/2020).
Selain berdasarkan perkembangan kondisi di Purbalingga, lanjut Tiwi, kebijakan itu juga merespon kebijakan pemerintah terkait cipta kondisi pemberlakuan New Normal secara terukur dan bertahap.
“Purbalingga baru tahap Masa Transisi, dan belum memasuki era New Normal. Data terakhir perkembangan Covid-19 di Purbalingga memang cukup mengembirakan. Banyak pasien yang sembuh, dan angka penambahan kasus baru sangat lambat.” kata dia.
Diketahui, lima pasien positif Corona di Kabupaten Purbalingga, Senin (6/7) dinyatakan sembuh. Dengan demikian tinggal terdapat empat pasien lagi yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS).
Lima pasien positif yang dinyatakan sembuh masing-masing Tn NH (70), warga Kecamatan Karangmoncol, Tn DCA (31) warga Kecamatan Kalimanah, Ny EWH (41) warga Kecamatan Purbalingga, Tn Sut (62) warga Kecamatan Purbalingga dan Tn SP (33) warga Kecamatan Kutasari dari kluster Ijtima Gowa.
“Kami berharap empat pasien yang masih dirawat juga segera sembuh,” ujar Tiwi. (Amin)