
SERAYUNEWS- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi profesi pendidik melalui regulasi terbaru yang memberikan jaminan hukum, keamanan, dan martabat bagi guru serta tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi membiarkan pendidik bekerja dalam bayang-bayang tekanan dan ketidakpastian hukum.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 resmi diterbitkan sebagai landasan perlindungan komprehensif bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Aturan ini hadir sebagai respons atas maraknya kasus intimidasi, kriminalisasi, hingga perlakuan tidak adil yang dialami guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menempatkan guru sebagai subjek yang harus dihormati, bukan hanya pelaksana kurikulum, tetapi juga penjaga nilai, pembentuk karakter, dan aset strategis pembangunan sumber daya manusia nasional.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Kasus-kasus yang melibatkan guru dalam konflik hukum dengan peserta didik maupun orang tua terus menjadi sorotan publik.
Tidak sedikit pendidik yang mengalami tekanan psikologis akibat ancaman, laporan pidana, hingga perlakuan diskriminatif yang muncul saat mereka menegakkan disiplin pendidikan.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah menyempurnakan regulasi sebelumnya agar perlindungan terhadap pendidik tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dijalankan secara nyata di lapangan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 menjadi regulasi terbaru yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai belum mengatur perlindungan guru secara rinci.
Regulasi ini memperkuat posisi guru dan tenaga kependidikan sebagai profesi bermartabat yang harus mendapat jaminan keamanan dalam menjalankan tugas pendidikan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar satuan pendidikan.
1. Perlindungan dari kekerasan fisik, termasuk tindakan yang membahayakan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan saat menjalankan tugas.
2. Perlindungan dari kekerasan verbal, seperti hinaan, ujaran kebencian, pelecehan, atau tekanan psikologis yang merendahkan martabat pendidik.
3. Perlindungan dari ancaman, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan kerja.
4. Perlindungan dari intimidasi, termasuk tekanan, paksaan, atau tindakan menakut-nakuti dari peserta didik, orang tua, masyarakat, maupun pihak lain.
5. Perlindungan dari tindakan diskriminatif, baik berdasarkan latar belakang pribadi, status profesi, maupun kebijakan birokrasi yang tidak adil.
6. Perlindungan dari perlakuan tidak adil, yang dapat berasal dari lingkungan sekolah, birokrasi, atau pihak eksternal dalam pelaksanaan tugas profesional.
7. Perlindungan preventif, berupa upaya pencegahan agar pendidik tidak mengalami risiko hukum atau tekanan sebelum masalah terjadi.
8. Perlindungan reaktif, melalui pendampingan, konsultasi hukum, dan penyelesaian masalah ketika pendidik menghadapi persoalan hukum.
Selain aspek hukum, aturan ini menegaskan perlindungan terhadap profesi guru dan tenaga kependidikan. Negara menjamin hak pendidik dalam menjalankan tugas profesional sesuai dengan kode etik, standar kompetensi, dan kewenangan akademik yang dimiliki.
Dengan adanya jaminan ini, guru tidak lagi berada pada posisi rentan ketika menjalankan fungsi pendidikan, penilaian, dan pembinaan karakter peserta didik.
Permendikdasmen ini juga mengatur perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan bebas dari risiko yang membahayakan fisik maupun mental pendidik.
Perlindungan ini mencakup kondisi kerja yang layak, pencegahan kekerasan di sekolah, serta dukungan terhadap kesehatan mental tenaga pendidik.
Karya inovatif guru, baik berupa modul pembelajaran, metode pengajaran, maupun karya ilmiah, kini mendapat perlindungan hukum melalui pengakuan hak kekayaan intelektual. Negara memastikan hasil kreativitas pendidik tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain.
Langkah ini mendorong guru untuk terus berinovasi tanpa khawatir kehilangan hak atas karyanya sendiri.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penyelesaian masalah melalui jalur non-litigasi. Guru dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan konsultasi hukum, pendampingan, serta proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara adil.
Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah eskalasi konflik hukum yang dapat berdampak buruk pada dunia pendidikan.
Pelaksanaan perlindungan dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, masyarakat, dan satuan pendidikan. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Pendidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Satgas ini bertugas memastikan setiap laporan pendidik ditangani secara cepat, adil, dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, negara hadir secara nyata untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai risiko yang selama ini membayangi profesi guru. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman, beradab, dan berkeadilan.
Ke depan, diharapkan tidak ada lagi guru yang merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Perlindungan yang kuat akan melahirkan pendidik yang lebih berani, profesional, dan fokus mencerdaskan kehidupan bangsa.