SERAYUNEWS-Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 46 perkara sengketa Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025). Salah satu yang disidang pada hari ini adalah sengketa hasil perhitungan Pilkada Pemalang yang diajukan oleh calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo-M Suwendi. Vicky seperti diketahui adalah selebritas di Indonesia.
Dikutip dari website MK, sidang hari ini di MK akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Nah, sidang terkait Pilkada Pemalang tentu akan mengikuti waktu sidang yang bisa berubah mengingat banyak perkara yang disidangkan.
Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan pendahuluan. Biasanya pemeriksaan pendahuluan adalah terkait pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon. Kemudian pokok-pokok permohonan itu akan mendapatkan respons dari majelis hakim MK.
Diketahui, Vicky yang selebritas tersebut secara mengejutkan mendapatkan rekomendasi dari PKB untuk maju Pilkada Pemalang. Namun, pasangan Vicky Prasetyo-M Suwendi kalah dalam Pilkada. Berdasarkan penghitungan KPU, pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes yang memenangkan Pilkada Pemalang. Karena hasil itu, pasangan Vicky-Suwendi mengajukan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 ke MK.
Selain sidang Pilkada Pemalang, sidang terkait Pilkada Klaten juga akan berlangsung hari ini di MK. Perkara sengketa Pilkada Klaten diajukan pasangan Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan. Adapun hasil penghitungan KPU Klaten, pasangan Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardhianto yang memenangi Pilkada Klaten 2024.
Kemudian, sengketa Pilkada Kota Semarang juga akan berlangsung hari ini. Sengketa Pilkada Kota Semarang diajukan individu bernama Saparuddin. Dia bukan kontestan pilkada Kota Semarang. Adapun hasil penghitungan KPU Kota Semarang, pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin memenangkan pilkada Kota Semarang.
Jadwal sidang sengketa Pilkada Klaten dan Pilkada Kota Semarang juga akan menyesuaikan dengan sidang lainnya. Yang pasti, sidang sengketa Pilkada Kamis (9/1/2024) dimulai pukul 08.00 WIB.
Sekadar diketahui, pasangan calon memang bisa memiliki hak untuk mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Nantinya MK akan memutuskan permohonan dari pihak yang mengajukan sengketa. Hasil putusan MK akan jadi landasan KPU setempat untuk melangsungkan proses selanjutnya.