
SERAYUNEWS- Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam sebuah forum konsolidasi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perdebatan publik.
Potongan video yang viral memperlihatkan Cucun memberi penjelasan tentang usulan perubahan istilah profesi ahli gizi di forum tersebut.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai pernyataan Cucun viral! Publik ramai soal Ahli Gizi di program MBG:
Menurut Cucun, usulan itu muncul dari pembahasan internal bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR dan BGN yang membahas kelangkaan tenaga gizi.
Dia menjelaskan, awalnya dari RDP Komisi IX, pihaknya ingin mencari solusi kelangkaan ahli gizi dan akuntan.
Ia mengaku merespons pernyataan peserta forum yang mengusulkan agar tidak ada lagi embel-embel ahli gizi. Cucun menegaskan, jika istilah itu diganti, konsekuensinya bisa berujung pada hilangnya profesi tenaga gizi dari struktur program.
Kontroversi ini langsung memantik reaksi keras dari komunitas ahli gizi. Sejumlah tenaga kesehatan menilai pernyataan tersebut keliru dan meremehkan peran tenaga gizi dalam memastikan kualitas program nasional.
Ahli gizi dr Tan Shot Yen menjadi salah satu pihak yang memberikan kritik paling tegas. Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman tentang struktur profesi gizi.
“Sudah jelas ngaco. Artinya tidak paham profesi ahli gizi,” kata dr Tan, Senin (17/11/2025).
Ia mengibaratkan penggantian ahli gizi dengan profesi lain sebagai tindakan yang sangat berisiko.
“Ibarat pilot diganti petugas darat yang cuma ikut simulasi 3 bulan. Lalu menerbangkan pesawat. Ya jatuh lah.”
Menurut dr Tan, pembuat kebijakan semestinya memahami perbedaan jabatan struktural dan fungsional sehingga tidak sembarangan menempatkan profesi tertentu pada tugas yang membutuhkan kompetensi khusus.
Ia menegaskan, orang yang mengabaikan peran ahli gizi justru menunjukkan sikap arogan.
Setelah video viral dan menuai kritik, Cucun menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa usulan perubahan istilah ahli gizi menjadi quality control atau Pengawas Makanan Bergizi baru sebatas wacana.
“Usulan perubahan itu belum tentu diberlakukan,” kata Cucun melalui akun Instagram-nya, Senin (17/11).
Usai polemik merebak, Cucun juga bertemu Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membahas kelanjutan program MBG.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa profesi ahli gizi tetap menjadi tulang punggung dalam pelaksanaan MBG.
Perdebatan soal istilah ahli gizi ini juga membuka kembali pembahasan mengenai kualifikasi resmi profesi tenaga gizi di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 26 Tahun 2013, tenaga gizi terdiri dari dua kategori utama:
1. Nutrisionis
Fokus pada edukasi, promotif, dan preventif gizi masyarakat. Kualifikasi meliputi:
– D3 Gizi (A.Md.Gz)
– D4 Gizi (S.Tr.Gz)
– S1 Gizi (S.Gz)
– Magister Gizi
– Doktor Gizi
2. Dietisien
Profesional dengan kompetensi tertinggi yang menangani terapi gizi medis, asesmen klinis, dan praktik mandiri. Dietisien telah menempuh pendidikan profesi (RD) dan memiliki:
– Surat Tanda Registrasi (STR)
– Surat Izin Praktik (SIP) yang diperpanjang setiap 5 tahun
Kedua kategori tersebut sah disebut tenaga kesehatan bidang gizi sesuai regulasi terbaru.
Setelah polemik mereda, pemerintah dan DPR menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan peran ahli gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Kontroversi ini menjadi pengingat pentingnya memahami peran strategis tenaga gizi dalam menjaga kualitas layanan kesehatan dan gizi masyarakat. Ahli Gizi tetap menjadi Pilar Program MBG.