SERAYUNEWS– KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah telah mengesahkan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII DPR RI, Selasa (12/3/2024) dini hari WIB. PDI Perjuangan memperoleh suara tertinggi di dapil yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Purbalingga tersebut. Ada tujuh kursi yang tersedia untuk dapil Jateng VII.
Seperti pernyataan Anggota KPU Jawa Tengah Mey Nurlela yang disiarkan YouTube KPU RI, PDI Perjuangan mendapatkan 386.049 suara. Posisi kedua adalah PKB dengan 264.055 suara. Yang cukup mengejutkan, PAN ada di nomor tiga dengan 192.846 suara.
Gerindra ada di posisi empat dengan 191.776. PKS di posisi lima dengan 189.067 suara. NasDem di posisi enam dengan 183.098 suara. Golkar ada di posisi tujuh dengan 142.402 suara. Demokrat di posisi delapan dengan 124.805 suara.
Jika mengacu penghitungan Sainte Lague, maka tak ada parpol yang mendapat dua kursi di Jateng VII. Tujuh kursi dibagi rata pada tujuh parpol suara terbanyak. Sementara yang mendapat kursi adalah caleg dengan suara tertinggi di parpol tersebut.
Fenomena ini berbeda dengan Pemilu 2019. Sebab kala itu PDI Perjuangan mampu mendapatkan dua kursi dari Jateng VII. Tapi kini hanya satu kursi.
Lalu, PAN dan NasDem yang di 2019 tak dapat kursi, kini dapat kursi. Dinamika di Jateng VII memang cukup berubah di Pemilu 2024.
Hanya saja, penetapan kursi secara sah akan dilakukan oleh KPU Pusat setelah rapat pleno rekapitulasi semua dapil selesai. Rencananya pasal 20 Maret 2024, semua penghitungan akan tuntas.
Sementara, jika KPU sudah mengesahkan hasil pemilu 2024, bukan berarti otomatis sah hasil pemilu. Sebab parpol masih memiliki kans untuk melawan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika parpol tak melawan ke MK, maka hasil pemilu dinyatakan sudah sah. Namun jika parpol melawan ke MK, hasil pemilu masih harus menunggu putusan MK. Sidang di MK untuk sengketa hasil pemilu hanya dibatasi 14 hari.
Jika proses di MK rampung, maka itulah hasil pemilu yang bakal disahkan. Mereka yang terpilih sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 akan bertugas sampai lima tahun ke depan.