Bagi kalian yang terlalu sibuk ataupun memiliki kendala untuk datang ke Sarpras Sat Lantas Polresta Banyumas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), sekarang bisa dilakukan dari rumah saja secara online. Cukup dengan mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) Digital Korlantas POLRI di Playstore, ikuti langkahnya semua akan beres.
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kompol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas, Kompol Ari Prayitno mengatakan, masyarakat yang memang memiliki kendala untuk datang ke Sarpras Sat Lantas Polresta Banyumas, bisa hanya mengunduh aplikasi tersebut. Kemudian pilih kolom SIM dan ikuti intruksi memperpanjang masa berlaku SIM.
“Bisa untuk semua jenis SIM,” ujar dia kepada serayunews.com, Selasa (1/3/2022).
Ari menceritakan sedikit prosesnya, jika nanti sudah mengunduh aplikasi tersebut tinggal mengikuti prosedur yang ada di aplikasi. Kemudian data yang ada, akan dikirim ke Sarpras Polresta Banyumas.
“Jika nanti sudah terverivikasi, datanya masuk kemudian akan dicetak di Kantor Sarpras Polresta Banyumas. Setelah selesai, nanti akan dikirim ke alamat yang bersangkutan melalui Kantor Pos,” katanya.