
SERAYUNEWS – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah diakses seiring digitalisasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Melalui aplikasi resmi berbasis digital, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Layanan ini memiliki nama SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan sistem ini, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM hanya melalui telepon genggam, bahkan dokumen yang sudah jadi dapat dikirim langsung ke alamat rumah.
Meski proses kini lebih praktis, masyarakat sebaiknya untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga mendekati masa berlaku habis.
Waktu ideal untuk melakukan perpanjangan adalah antara 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Dalam praktiknya, pengajuan melalui aplikasi sudah dapat berlangsung sejak 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Namun, untuk menghindari kendala teknis maupun antrean verifikasi di sistem, lebih baik melakukan perpanjangan setidaknya 30 hari sebelumnya.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru. Kondisi ini tentu lebih memakan waktu dan biaya daripada perpanjangan biasa.
Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Beberapa di antaranya adalah SIM lama yang masih berlaku, KTP elektronik, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, serta hasil tes psikologi.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan pas foto dengan latar belakang biru serta foto tanda tangan di atas kertas putih. Pemohon nantinya perlu mengunggah seluruh dokumen tersebut ke dalam aplikasi sebagai bagian dari proses verifikasi.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam menentukan apakah pengajuan dapat diproses atau tidak. Oleh karena itu, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum memulai proses.
Proses perpanjangan SIM secara online bermula dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store.
Setelah itu, pengguna melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif dan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Pengguna kemudian perlu membuat PIN serta melengkapi data profil, termasuk nomor induk kependudukan dan alamat email. Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas melalui foto langsung atau liveness detection.
Setelah akun aktif, pemohon dapat masuk ke menu layanan SIM dan memilih opsi perpanjangan. Lalu, unggah seluruh dokumen ke dalam sistem, termasuk hasil tes kesehatan dan psikologi melalui platform daring resmi.
Pemohon selanjutnya memilih lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), metode pengiriman, serta melakukan pembayaran melalui virtual account. Pemohon dapat memantau status pengajuan secara berkala melalui aplikasi.
Biaya perpanjangan SIM telah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, B I, dan B II, biaya perpanjangan sebesar Rp80.000.
Sementara itu, SIM C, C I, dan C II memiliki biaya Rp 75.000. Untuk SIM D dan D I, biaya yang berlaku adalah Rp 30.000. Kemudian, pembuatan SIM internasional memiliki tarif Rp225.000.
Ingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui platform mitra resmi.***