SERAYUNEWS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Hal tersebut, beliau umumkan langsung pada saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengatakan untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir menghadapi peraturan ini. Peraturan ini tak berlaku bagi konten kreator, hanya untuk media massa dan platform digital.
“Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” kata Jokowi dalam pidatonya.
Untuk itu, kepala negara meminta untuk tetap terus berkarya dengan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan berbagai platform digital, karena tidak ada kendala adanya Perpres ini.
“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden mengungkapkan bahwa peraturan tersebut lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers tanah air untuk menciptakan jurnalisme atau dunia jurnalistik yang berkualitas.
“Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air,” ungkas Presiden.
Penyebab hal ini terjadi adalah munculnya perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital skala besar pun mempunyai aspirasi yang berbeda terkait ini.
Pada saat bersamaan, Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media terus mendesak pemerintah untuk merampungkan persoalan tersebut.
“Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,” kata Jokowi.
Sementara itu, Presiden menuturkan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri.
“Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers,” tutur Presiden.***