SERAYUNEWS – Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Setjen Wantannas RI) telah mengeluarkan pengumuman terkait pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Untuk itu, berikut serayunews.com sajikan informasi lengkap mengenai persyaratan pelamar CPNS Setjen Wantannas 2024 dalam artikel di bawah ini.
Selanjutnya, CPNS Setjen Wantannas 2024 dibuka sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Pendaftaran proses seleksi CPNS 2024 termasuk Setjen Wantannas, resmi pemerintah buka pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024.
Sementara itu, Persyaratan pelamar CPNS Setjen Wantannas 2024 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 29/KP.02.01/VIII/2024.
Adapun setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Tidak pernah mengalami pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (buktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani yang Anda buktikan dengan surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Bersedia menerima penempatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Bersedia mengabdi di Setjen Wantannas RI dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS (buktikan dengan surat pernyataan yang wajib pelamar serahkan setelah lulus seleksi pengadaan CPNS).
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (buktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lain yang bertanda tangan dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang mendapat kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib pelamar serahkan setelah lulus seleksi pengadaan CPNS).
13. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dengan nilai minimal B atau predikat Baik Sekali (buktikan dengan Surat Keterangan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT atau dapat buktikan dengan tangkapan layar pada laman BAN-PT).
b. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan jabatan yang Anda lamar dan seluruh dokumen serta data adalah benar bukan palsu. (Buktikan dengan surat pernyataan kebenaran dokumen yang wajib pelamar serahkan setelah lulus seleksi pengadaan CPNS)
15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Demikian persyaratan pelamar CPNS Setjen Wantannas Tahun Anggaran 2024. Perhatikan beberapa ketentuan di atas agar tidak mengalami kekeliruan dalam pendaftaran.
***