SERAYUNEWS – Apa saja persyaratan administrasi PPG Guru tertentu periode 4 tahun 2025?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.
Program ini menjadi kesempatan penting bagi para guru dalam jabatan yang ingin memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme di bidang pendidikan.
Pembukaan pendaftaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Melalui proses seleksi yang ketat, Kemendikdasmen memastikan hanya guru-guru yang memenuhi syarat administratif dan kualifikasi akademik yang dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan PPG.
Seleksi administrasi untuk periode ini dijadwalkan berlangsung mulai 9 Oktober hingga 15 November 2025.
Oleh karena itu, para guru yang berminat disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen dan memahami persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala saat pendaftaran.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui laman PPG Kemendikdasmen, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar program ini.
Selain syarat umum, Kemendikdasmen juga menetapkan sejumlah persyaratan khusus sesuai dengan status dan posisi guru di satuan pendidikan.
Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal, seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB, guru tersebut harus bertugas di bawah naungan Kemendikdasmen dan terdaftar pada satu satuan administrasi pangkal (satminkal) utama.
Mereka juga diwajibkan aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik. Jika masa mengajar belum mencapai satu tahun, guru dapat melampirkan riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya sebagai bukti kelanjutan aktivitas mengajar.
Untuk kepala satuan pendidikan formal, syaratnya serupa. Kepala sekolah harus terdaftar pada satu satminkal dan aktif menjalankan tugas minimal satu tahun di tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat aktif di tahun sebelumnya yang tercatat dalam sistem Dapodik.
Sementara itu, bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional, seperti Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, atau Penilik, juga dapat mengikuti seleksi ini.
Pamong Belajar harus aktif mengajar di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik, sedangkan Pengawas Sekolah dan Penilik wajib aktif bertugas di Dinas Pendidikan serta terdata di sistem Dapodik atau SIM Tendik.
Selain memenuhi ketentuan umum dan khusus, peserta juga diwajibkan melampirkan beberapa dokumen tambahan sebagai bukti kelayakan administratif. Dokumen tersebut antara lain:
Bagi para guru yang memenuhi kriteria, sebaiknya segera menyiapkan dokumen dan melakukan pengecekan data di Dapodik maupun Info GTK untuk memastikan semua persyaratan administrasi telah sesuai sebelum batas akhir pendaftaran.***