
SERAYUNEWS- Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah menegaskan tidak ada skema cicilan maupun penundaan pembayaran oleh perusahaan.
Ketegasan ini menjadi perhatian serius menjelang Lebaran 2026 karena THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang. Perusahaan yang melanggar ketentuan terancam sanksi tegas berupa denda hingga sanksi administratif.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan pekerja dapat merayakan Lebaran dengan layak bersama keluarga. Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
1. THR wajib dibayarkan secara penuh.
2. Tidak boleh dicicil.
3. Berlaku bagi pekerja tetap maupun kontrak (PKWT).
4. Pekerja dengan masa kerja 1 bulan berhak atas THR secara proporsional.
5. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak 1 bulan upah penuh.
Selain Permenaker, kewajiban pembayaran THR juga mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan turunan dalam PP terkait pengupahan
Dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak, termasuk THR sebagai komponen kesejahteraan.
Pemerintah menegaskan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dikenai sanksi tegas.
1. Denda 5 Persen
Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja.
Denda ini tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh.
2. Sanksi Administratif
Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
– Teguran tertulis
– Pembatasan kegiatan usaha
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
– Pembekuan kegiatan usaha
Pengawasan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
THR Keagamaan diberikan kepada:
1. Pekerja tetap (PKWTT)
2. Pekerja kontrak (PKWT)
3. Pekerja harian lepas dengan masa kerja minimal 1 bulan
4. Pekerja yang masih dalam masa percobaan
Perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dilakukan secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah.
Penetapan batas waktu H-7 bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan pekerja memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan Lebaran seperti:
1. Biaya mudik
2. Kebutuhan pangan
3. Pakaian baru
4. Zakat dan sedekah
5. Biaya pendidikan anak
Langkah ini juga dinilai mampu mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang hari raya.
Pekerja yang tidak menerima THR dapat melapor melalui:
1. Posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan
2. Dinas Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota
3. Kanal pengaduan online resmi pemerintah
Pemerintah biasanya membuka posko pengaduan khusus menjelang Lebaran untuk memudahkan pekerja menyampaikan keluhan.
THR memiliki peran strategis dalam menjaga daya beli masyarakat. Jika perusahaan tidak membayar THR tepat waktu, dampaknya bisa meluas pada:
1. Turunnya konsumsi rumah tangga
2. Gangguan arus kas keluarga pekerja
3. Melemahnya sektor ritel dan UMKM
Karena itu, kepatuhan perusahaan terhadap aturan THR menjadi faktor penting dalam stabilitas ekonomi nasional.
THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan hak pekerja yang dilindungi regulasi. Pembayaran penuh paling lambat H-7 Lebaran menjadi kewajiban mutlak yang tidak dapat dinegosiasikan.
Perusahaan yang mengabaikan aturan ini berisiko terkena denda 5 persen serta sanksi administratif berat. Dengan kepatuhan bersama, momen Lebaran 2026 diharapkan berjalan lebih sejahtera bagi seluruh pekerja Indonesia.