Purbalingga, serayunews.com
Pelanggaran tentang netralitas ASN, kerap menghantui setiap pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hampir menemukan pelanggaran tersebut di setiap masa pemilu. Namun, entah karena abai dengab sanki atau telah merasakan manisnya, tetap saja ada ASN terlibat.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Purbalingga melakukan pertemuan dengan Sekda Purbalingga, Herni Sulasti SH MH CfrA, dan pengamat Politik Ahmad Sabiq M.A, di Kantor Bawaslu Purbalingga, Selasa (20/09/2022).
Ahmad Sabiq menyampaikan, ketidaknetralan dalam pemilu merupakan sesuatu yang perlu antisipasi. Apalagi saat jajaran birokrasi, semakin banyak mengecap manisnya terlibat dalam politik praktis dan absennya sanksi terhadap keterlibatan tersebut.
Agenda perbaikan ke depan adalah dengan cara, menciptakan atmosfer yang kondusif bagi berseminya netralitas birokrasi yang kokoh dan kuat.
“Perbaikan yang kuat itu di antaranya pada ranah nilai, aturan dan penegakannya. Tanpa adanya atmosfer yang sehat, netralitas birokrasi tetap akan sulit terealisasi,” katanya.
Sementara itu, Sekda Herni menyampaikan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam pemilu dan pilkada. ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yaitu profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi.
Netralitas ini dalam bentuk, misalnya ASN tak boleh memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Apalagi mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Paslon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan beserta fotokopy KTP(Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021),” kata Herni.
Dia menambahkan, jika ASN terbukti tidak netral akan kena hukuman disiplin baik tingkat ringan, sedang ataupun berat tergantung pelanggarannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim menyampaikan, pertemuan itu berbentuk sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu.
Tujuannya sebagai implementasi peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu, guna mempersiapkan penyelengaraan Pemilu tahun 2024 sekaligus sebagai upaya dan strategi agar Pemilu 2024 berjalan demokratis, berintegritas dan bermartabat.