SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Cilacap pada Senin (29/9/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir.
Dalam rapat tersebut, turut ditetapkan Rancangan Keputusan DPRD tentang persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif atas perubahan APBD. Agenda diawali dengan laporan Badan Anggaran DPRD, sebelum dilanjutkan dengan sambutan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Wakil Ketua DPRD, Sindy Syakir, menekankan bahwa perubahan APBD 2025 menjadi momentum awal pemerintahan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya untuk merealisasikan visi-misi mereka.
“Beberapa poin krusial yang kita sepakati, yang pertama adalah bidang pendidikan. Sudah diputuskan adanya BOS daerah atau BOS pendamping untuk memberikan dana operasional tambahan kepada sekolah negeri, khususnya SD dan SMP,” ujar Sindy.
Selain sektor pendidikan, DPRD Kabupaten Cilacap juga menekankan urgensi penguatan ketahanan pangan sebagai salah satu fondasi utama pembangunan daerah. Namun demikian, dukungan anggaran dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan kepala daerah.
“Ketahanan pangan menjadi skala prioritas bupati dan wakil bupati. Namun dukungan anggarannya belum optimal. Masih ada tiga OPD utama, seperti pertanian, pengairan, dan PU yang anggarannya belum sinkron dengan visi misi bupati,” tambahnya.
Aspek kebudayaan juga menjadi sorotan. Menurut Sindy, Cilacap kaya akan potensi budaya yang berbeda dari daerah lain. Karena itu, diperlukan master plan budaya agar dapat dijadikan program dan event yang menarik wisatawan.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Syamsul menyampaikan bahwa Kabupaten Cilacap mengalami pengurangan pendapatan transfer sebesar Rp86,57 miliar sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya melakukan efisiensi menyeluruh, mulai dari belanja seremonial, pegawai, hingga perjalanan dinas.
Hasil efisiensi kemudian dialokasikan untuk berbagai pos penting, antara lain: pengembalian kegiatan infrastruktur yang semula didanai DAK sebesar Rp57,15 miliar, peningkatan pelayanan masyarakat termasuk BOS Pendamping dan layanan administrasi sebesar Rp23 miliar, pembangunan infrastruktur publik Rp30,97 miliar, event pariwisata Rp11,88 miliar, serta transfer ke pemerintah desa Rp31,85 miliar.
Bupati menegaskan, monitoring dan evaluasi akan diperkuat agar seluruh program berjalan tepat waktu dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. “Kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya sehingga Raperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda. Kami juga memohon maaf karena belum bisa mengakomodir seluruh usulan belanja akibat keterbatasan anggaran,” pungkasnya.
Dengan penetapan Perubahan APBD 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap arah pembangunan dapat lebih fokus, efisien, dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, ketahanan pangan, serta pengembangan potensi budaya lokal.