SERAYUNEWS- Berikut ini Informasi tentang aturan baru tentang SPMB 2025. Sudahkah kamu tahu?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru di Indonesia.
Mulai tahun ajaran 2025/2026, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Selanjutnya, redaksi akan menyajikan alasan pergantian istilah dan beberapa aturan baru yang menyertai.
Kenapa pemerintah melakukan perubahan pada istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)?
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa penggunaan kata murid lebih akrab dan nyaman di telinga masyarakat Indonesia.
Harapannya, istilah ini dapat menciptakan ikatan emosional yang lebih kuat antara orang tua, murid, dan sekolah, karena lebih menyentuh aspek kekeluargaan.
Selain perubahan nama, Kemendikdasmen juga berencana untuk melakukan beberapa perubahan aturan dalam SPMB demi meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Berikut adalah beberapa perubahan utama.
Sebelumnya, PPDB menggunakan sistem zonasi yang sering menimbulkan masalah seperti manipulasi domisili.
Dalam SPMB, sistem zonasi akan berganti dengan sistem domisili yang lebih transparan dan akurat.
Oleh karena itu, harapannya perubahan tersebut dapat mengurangi kecurangan dalam proses pendaftaran siswa.
Kemendikdasmen berencana meningkatkan persentase penerimaan siswa melalui jalur afirmasi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi siswa dari latar belakang kurang beruntung, termasuk anak-anak dari guru di sekolah, untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Jika kapasitas di sekolah negeri telah penuh, siswa yang tidak tertampung akan dialihkan ke sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa memiliki akses ke pendidikan tanpa terikat oleh keterbatasan kapasitas sekolah negeri.
Dengan perubahan ini, Kemendikdasmen berharap dapat mengatasi berbagai kendala teknis dan memberikan solusi yang lebih adil bagi para siswa, terutama bagi mereka yang selama ini kurang mendapatkan kesempatan.
Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Demikian informasi tentang aturan SPMB 2025. Semoga informasi ini bermanfaat. ***(ika Sriani)