Cilacap, serayunews.com
Sekda Awaluddin mengatakan, soal SOTK, pihaknya sudah mengajukan Raperda-nya ke Pemprov Jateng dan Kemendagri. Isinya Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PP PA) itu, mengalami peleburan. Sebagian bidang ke Dinas Kesehatan dan bidang lainnya ke Dinas Sosial,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, lanjutnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan juga akan mengalami peleburan. Bidang-bidang di dalamnya, akan beralih ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Dalam Raperda SOTK tersebut, akan ada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang merupakan pecahan dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Nah yang dipecah itu BPPKAD, jadi dua dengan Bapenda. Nomenklatur BPPKAD praktis akan berubah, menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya.
Dia menjelaskan, selain perubahan dari tiga OPD tersebut, akan ada dua OPD yang naik tipoligi dari tipe C menjadi tipe A. Keduanya yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Arsip dan Perpustakaan. Mengingat, kedua OPD tersebut semakin bertambah tugas dan tanggung jawabnya.
“SOTK ini merupakan urgensi dari kami (Pemkab Cilacap, red) untuk menyederhanakan birokrasi. Selain ada arahan mengikuti aturan dari pemerintah pusat,” jelasnya.