Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Bagi yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat karena bentuk usaha ini di kelola oleh satu orang yang mengendalikan semua keputusan dan menerima seluruh profit serta bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban.
Contoh perusahaan perseorangan adalah restoran local, pengusaha konstruksi local, laundry, toko pakaian local. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan perseorangan adalah menjadi milik pribadi yang diterima oleh para pengusaha tersebut dan terkena pajak yang diwajibkan oleh Internal Revenue Service (IRS).
Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseorangan
>Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Laba hanya untuk pengusaha perseorangan. Tidak mengenal akan bagi hasil, tetapi
keuntungannya mutlak untuk pemilik.
Organisasi sederhana. Sangat sederhana dalam mendirikan hanya mendaftarkan diri ke pemerintah daerah dan memberikan lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis mereka.
Pengendalian seutuhnya. Maksud dari penegendalian seutuhnya adalah karena pemiliknyahanya satu orang jadi dalam pengambilan keputusan tidak terjadi konflik (keputusannya satupihak).
Pajak rendah. Karena pemiliknya hanya satu orang jadi dianggap itu penghasilan satu orang dibandingkan bisnis lain.
Kebebasan yang tidak dimiliki oleh bentuk kepemilkan bisnis lain.
Dimana hanya satu orang yang bertanggung jawab terhadap binis nya sendiri dan kebebasan terhadap bisnis sendiri.
Mudah di bentuk
usaha perseorangan mudah di bentuk karena begitu sederhana bentuk kepemilkan ini.
Insetif laba
anda dapat mengambil seluruh laba,setelah anda membayar seluruh beban
>Kekurangan Perusahaan Perseorangan
Anda menawarkan versi produk atau jasa anda yang lebih. Contohnya, misalkan anda
menjual mesin penetas telur kapasitas kecil. Anggap keuntungan usahanya hanya 10 ribu rupiah , persis seperti kasus diatas. Setelah si konsumen tadi membeli mesin anda, dia pasti merasakan manfaat produk anda kan? Beberapa bulan kemudian, berikan penawaran menarik kembali dengan versi yang lebih tinggi.
Dan hebatnya, menurut hasil survei pasar dari pak Tung Desem Waringin, presentase
keberhasilan teknik penawaran seperti ini mencapai 70 hingga 80%. Dan biaya yang harusdikeluarkan, GRATIS! Lha kalau anda ikut-ikutan menolak hasil penjualan yang kecil tadi,berapa lagi omset tambahan yang harus anda lepas karena anda tidak mengambil order yang kecil tadi? Poinnya adalah, jangan pernah meremehkan konsumen yang membeli sedikit atau keuntungan usaha yang anda dapat kecil. Yang penting anda sudah tahu caranya memperbesar pembelian konsumen dari hasi penjualan anda.
Tugas Hukum Bisnis
Dosen : Dr. Eti Mul Erowati, SH., MHUM
Anggota Penulis : Firman agus cahyadi,Findy arinta,Miftah fajar hidayat,Kusuma adhi negara,Zhein azla aziz.
Kelas : III / Manajemen 3
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Wijayakusuma Purwokerto