SERAYUNEWS – Ketua DPR RI Puan Maharani belakangan menyoroti aturan main baru Social Commerce yang ada di Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Regulasi ini berisi usaha pemerintah untuk lebih ketat mengatur kegiatan bisnis di ranah digital. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi dampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di dalam negeri yang masih bergantung pada metode pemasaran konvensional dalam menjalankan usahanya.
Dengan adanya aturan baru ini, artinya Social Commerce seperti TikTok Shop dan sebagainya tidak boleh memfasilitasi transaksi jual beli secara langsung.
Apabila platform-platform tersebut tetap melakukan transaksi jual beli langsung, maka akan ada tindakan sanksi yang dijatuhkan. Ancamannya bahkan mencakup kemungkinan penutupan platform.
Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani menyatakan bahwa setelah membuat regulasinya, pemerintah harus menciptakan strategi lanjutan. Terutama yang masih menjunjung prinsip keadilan bagi semua pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan agar aturan yang baru tidak berpotensi menjadi bumerang bagi negara dalam mencapai target era ekonomi digital.
“Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi bumerang bagi negara,” katanya dikutip dari Antara pada Kamis, 28 September 2023.
Kendati demikian, Puan tetap berharap bahwa regulasi baru tersebut bisa memberikan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional.
Puan menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan melalui regulasi yang cermat dan tepat.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan respons terhadap sepinya pasar-pasar konvensional sebagai akibat dari perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah melalui Social Commerce. Tujuan utama aturan ini adalah menciptakan kondisi perdagangan yang lebih adil.
Berdasarkan data dari TikTok Indonesia, terdapat sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang bergantung pada layanan Social Commerce untuk usahanya. Selain itu, terdapat sekitar 7 juta Creator Affiliate yang memanfaatkan platform TikTok Shop.
Mengambil pelajaran dari situasi tersebut, Puan berharap pemerintah dapat memperkenalkan regulasi yang menjadi “win-win solution” dan adil bagi semua pihak. Ini disadari karena pertumbuhan teknologi yang pesat memiliki dampak yang signifikan pada sektor perdagangan.***