SERAYUNEWS– Pemangku pemerintahan di wilayah Banyumas Raya mengurangi keramaian di masa malam Tahun Baru. Salah satunya karena saat ini adalah masa kampanye Pemilu 2024.
Di Cilacap misalnya, Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri jauh-jauh hari sudah mengungkapkan imbauan tersebut. Dia mengatakan, bahwa keramaian di Tahun Baru yang biasa dilaksanakan Pemkab Cilacap, tidak berlangsung untuk tahun baru 2024.
Dia mengatakan, perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini bertepatan dengan kampanye Pemilu. “Sehingga dari pemerintah daerah tidak mengadakan hiburan seperti biasanya, untuk menjaga kondusivitas,” ujar Awaluddin Muuri kepada Serayunews.com, Selasa (26/12/2023).
Pj Bupati Cilacap menjelaskan, imbauan tersebut untuk menciptakan suasana kondusif pada masa kampanye. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri terkait dengan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Setali tiga uang juga dilakukan oleh Pemkab Purbalingga. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengungkapkan, di malam jelang Tahun Baru 2024, pemkab tidak akan menggelar acara khusus termasuk pesta kembang api.
Dia mengatakan, tidak adanya acara khusus karena memang ada arahan dari Polda Jawa Tengah. “Adanya arahan dari Polda Jateng. Oleh karena itu kami tidak melakukan perayaan pergantian tahun dengan acara khusus termasuk pesta kembang api. Pasalnya ini sudah masuk tahun politik, saat ini juga berada di masa kampanye Pemilu 2024,” kata Bupati Tiwi, dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023) malam.
Hal yang sama berlaku juga di Banyumas. Sekalipun keramaian Tahun Baru masih ada, tapi pesta kembang api dari Pemkab yang biasa jadi ciri perayaan Tahun Baru, tak akan ada untuk kali ini. Hal itu seperti diungkapkan oleh Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Banyumas, Wardoyo.
“Kalau kembang api untuk tahun ini tidak ada, mohon maaf ada pembatasan terkait kerumunan massa selama masa kampanye. Jadi kami tidak menginisiasi penyelenggaraan atau mengadakan pesta kembang api. Pertimbangan dasarnya seperti itu,” ujar dia.
Tapi Wardoyo menegaskan bahwa sekalipun tak ada pesta kembang api dari Pemkab, bisa saja pesta kembang api tetap ada. Misalnya, dilakukan oleh pihak swasta. “Kalau swasta atau perorangan di luar hak kami. Kalau pemkab yang mengadakan, jadi tidak singkron dengan kebijakan nasional. Tetap ada hiburan untuk masyarakat, tetapi tidak skala besar. Acaranya selesai sekitar pukul setengah satu hingga satu dini hari,” katanya.
Saat ini adalah masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye telah berlangsung sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, nantinya akan ada masa tenang selam tiga hari. Selanjutnya pada 14 Februari 2024 akan ada pemungutan suara.
Pemungutan suara pada 14 Februari 2024 ada lima. Pemungutan suara itu adalah pemungutan suara untuk pilpres, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD RI. Lalu, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.