Purwokerto, serayunews.com
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, pria yang dimanakan yakni Jony (31), warga Kecamatan Pekuncen. Dari tangan Jony berhasil diamankan sedikitnya 44 ribu petasan cengis dan 470 petasan sreng.
Berry menjelaskan awal mula penangkapan terhadap Jony, setelah mendapati informasi adanya seorang ibu bernama Supriyatin warga Kabupaten Cilacap yang membawa petasan. Namun, petasannya meletus hingga membakar sepeda motornya.
“Awal mulanya, tadi sore, ada kejadian di wilayah Wangon, ada sepeda motor yang membawa petasan meletus. Yang membawa itu ibu-ibu, dari informasi tersebut, kami langsung melakukan pengembangan dan ternyata petasan di dapat dari Pasar Ajibarang. Meletusnya petasan, dimungkinkan karena petasan dibawa menggunakan karung goni, kemudian menempel pada knalpot,” ujar dia.
Dari keterangan Supriyatin, pihak kepolisian langsung menuju ke Pasar Ajibarang, dan mendapati Jony bersama dengan puluhan ribu petasannya.
“Kita amankan penjual petasan ke kantor. Untuk penyelidikan lebih lanjut, dari mana asal petasan tersebut. Sebenarnya petasan tersebut milik dua orang (selain Jony, red) hanya saja kita masih mencari keberadaannya,” katanya.
Meski demikian, aparat kepolsian belum menetapkan tersangka. Namun, jika sudah ada penetapan, mereka terancam dengan Udang-undang Bunga Api Pasal 13 ayat 1, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 150 ribu.