SERAYUNEWS– Petugas Gabungan menyita sebanyak 1.420 batang rokok ilegal di sejumlah warung dan rumah warga wilayah Kabupaten Cilacap. Para penjual rokok ilegal diberikan pembinaan dan dipanggil ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk diklarifikasi.
Adapun operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap, Selasa (25/6/2024). Operasi ini melibatkan sejumlah personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Cilacap. Lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Cilacap, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan CPM Cilacap.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Cilacap menyasar toko, warung dan rumah warga yang disinyalir menyimpan dan menjual rokok ilegal.
“Kemarin kami bersama Bea Cukai dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersinergi memberantas rokok ilegal dengan menggelar operasi menyisir toko, warung dan rumah warga, terutama di wilayah perkotaan Cilacap,” ujar Satrio, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut, Satrio menjelaskan, hasil operasi pemberantasan rokok ilegal, petugas temukan ribuan batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai asli di sejumlah warung dan rumah warga.
“Dari hasil operasi kita temukan 121 bungkus atau 1420 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di warung dan rumah warga. Di warung ada 51 bungkus rokok berbagai merk, kemudian di rumah warga ditemukan 70 bungkus,” terangnya.
Satrio menyebut, penjual dan warga yang kedapatan menyimpan atau menjual rokok ilegal diberikan pembinaan di tempat. Kemudian, selanjutnya dipanggil ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk diklarifikasi, termasuk penyitaan barangnya.
“Dilakukan pembinaan di tempat serta panggilan kepada penjual untuk hadir di Kantor BEA Cukai Cilacap pada hari Rabu saat ini. Penindakan atau penyitaan barang dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap,” tandasnya.
Diketahui, keberadaan rokok ilegal merugikan. Sebab, tak ada pajak yang masuk dari rokok tersebut. Karena itu pemberantasan rokok ilegal masif dilakukan.