
SERAYUNEWS – Kasus hukum kembali menjerat figur publik Tanah Air. Kali ini, sorotan tertuju pada Piche Kota, penyanyi muda yang namanya melejit usai tampil di ajang Indonesian Idol.
Piche Kota bersama dua rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak oleh pihak kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan ini memicu kehebohan publik, mengingat citra Piche yang dikenal luas sebagai talenta muda berprestasi.
Berikut kronologi lengkap, dasar hukum yang menjerat para tersangka, serta profil singkat perjalanan karier Piche Kota hingga kasus ini mencuat ke permukaan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan Piche Kota sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial RM dan RS.
Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (19/2/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan status hukum tersebut.
Piche Kota, yang memiliki nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, kini harus menjalani proses hukum bersama dua rekannya atas dugaan tindak pidana serius yang menjerat mereka.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, dugaan peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Lokasi kejadian disebut berada di sebuah hotel di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Peristiwa tersebut diduga bermula dari aktivitas mengonsumsi minuman keras (miras) secara bersama-sama di dalam hotel.
Setelah kejadian berlangsung, laporan resmi baru dibuat pada 13 Januari 2026.
Unit PPA Satreskrim Polres Belu kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Setelah rangkaian proses tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka pada 19 Februari 2026.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Kasus dugaan pemerkosaan anak masuk dalam kategori tindak pidana berat.
Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur sanksi tegas bagi pelaku, termasuk ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta pemberatan hukuman dalam kondisi tertentu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, tanpa memandang status sosial maupun popularitas para tersangka.
Penanganan oleh Unit PPA juga menjadi bentuk komitmen aparat dalam melindungi hak-hak anak dan korban kekerasan seksual.
Piche Kota lahir di Atambua, Nusa Tenggara Timur, pada 4 Februari 2002.
Namanya mulai dikenal luas setelah mengikuti Indonesian Idol Musim ke-13 pada 2025.
Di ajang pencarian bakat tersebut, Piche tampil konsisten dan berhasil menembus jajaran Top 6 berkat karakter vokal yang kuat serta penampilan yang memikat dewan juri.
Usai kompetisi, Piche dikontrak oleh Universal Music Indonesia bersama sejumlah finalis lainnya. Di bawah label tersebut, karier musiknya melaju cukup pesat.
Salah satu langkah pentingnya adalah merilis lagu kolaborasi bersama Yovie Widianto berjudul Pada Satu Cinta. Lagu ini merupakan versi daur ulang dari karya yang pernah dipopulerkan oleh mendiang Glenn Fredly.
Pada Oktober 2025, Piche merilis single kedua bertajuk Bahagia Lagi. Lagu bernuansa mellow ini mendapat respons positif dari pendengar musik digital.
Di platform Spotify, lagu tersebut telah diputar lebih dari 53 juta kali, dengan jumlah pendengar bulanan mencapai sekitar 8,9 juta.
Capaian ini menempatkan Piche sebagai salah satu pendatang baru yang cukup diperhitungkan di industri musik Indonesia, sebelum akhirnya namanya terseret dalam pusaran kasus hukum yang kini menyita perhatian publik.***