SERAYUNEWS-Pilkada serentak 2024 tanpa pasangan calon tunggal akhirnya gagal tercapai.
Sementara itu, sebanyak 41 pilkada akan terselenggara melawan kotak kosong, termasuk di Kabupaten Banyumas.
Pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti akan bertarung melawan kotak kosong. Sadewo mantan Wakil Bupati Banyumas masa jabatan 2018-2023. Sementara itu, Lintarti adalah anggora DPRD Banyumas dan terpilih kembali pada Pemilu 2024.
Pasangan ini akan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, merka kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Jika kotak kosong menang, akan ada pilkada ulang pada tahun berikutnya dan paslon tunggal yang kalah tersebut bisa mencalonkan lagi.
Apabila terjadi kekosongan kepemimpinan imbas menangnya kotak kosong, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Banyumas mencurigai peluang menjabat jadi Bupati sementara.
Mereka menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Banyumas dengan agenda memprotes sikap Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, yang terkesan mendukung kotak kosong.
Koordinator aksi, Bejo Wijaya menilai Hanung terlalu berlebihan dalam melakukan citra diri. Hal ini tampak dari begitu aktifnya postingan kegiatan di akun Instagram @maspjbanyumas yang cenderung mempromosikan kotak kosong.
“Jadi, sudahilah pencitraan yang terkesan mengarah pada pemanfaatan fenomena kotak kosong adalah miliknya, dalam arti jika kotak kosong menang Pilkada maka dia adalah bupatinya,” kata Bejo disela-sela aksi pada Kamis 12 September 2024.
Menanggapi tuduhan memanfaatkan situasi kotak kosong dalam pilkada Banyumas 2024 ini, Pj Bupati Banyumas, Hanung, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dia netral.
“Tidak. Saya tegaskan, saya netral dan tidak memiliki keinginan untuk mencalonkan diri. Saya hanya menjalankan tugas dan amanah yang diberikan,” kata Hanung (12/9/2024).
Hanung juga menyatakan bahwa dia justru akan bekerjasama dengan Forkompinda untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak di Banyumas berjalan lancar.
Lepas dari polemik tersebut, sudah ada keputusan kepada Pilkada ulang akan terselenggara.
Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu menyepakati menggelar Pilkada ulang pada 2025 untuk wilayah yang pemenanganya adalah kotak kosong.
Kesepakatan ini mereka ambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Selasa (10/9/2024) antaran Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Secara bersama, menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (10/9/2024). ***(Kalingga Zaman)