SERAYUNEWS– KPU Kebumen menginformasikan tahapan Pilkada Kebumen 2024. Pendaftaran pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kebumen akan berlangsung bulan depan. Sementara pemungutan suara Pilkada Kebumen akan berlangsung pada 27 November 2024.
Dikutip dari akun Instagram KPU Kebumen, pada 24 sampai 28 Agustus 2024 adalah masa pengumuman pendaftaran pasangan calon. Sementara pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Lalu pada 27 Agustus sampai 2 September 2024 adalah pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen.
Pada 29 Agustus sampai 4 September 2024 adalah penelitian persyaratan administrasi calon.
Pada 5 sampai 6 September 2024 adalah pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kebumen.
Kemudian, pada 6 sampai 8 September 2024 adalah perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan pasangan atau pasangan calon perseorangan pada KPU Kebumen.
Lalu, pada 6 sampai 14 September 2024 adalah penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Kebumen.
Pada 13 sampai 14 September 2024 adalah pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kebumen. Lalu, pada 15 sampai 18 September 2024 adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
Pada 15 sampai 21 September 2024 adalah klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
Lalu pada 22 September 2024 adalah penetapan pasangan calon. Pada 23 September 2024 adalah pengundian nomor urut pasangan calon.
Pada 25 September sampai 23 November 2024 adalah masa kampanye. Kemudian, pada 27 November 2024 adalah pemungutan suara Pilkada Kebumen.
Pada 27 November sampai 16 Desember 2024 adalah penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kebumen.
Setelahnya ada dua kemungkinan yakni jika ada sengketa hasil Pilkada Kebumen maka diproses di MK. Setelah proses di MK selesai maka penetapan calon terpilih. Jika tak ada sengketa hasil Pilkada Kebumen maka penetapan calon terpilih.
Sampai sejauh ini memang belum pada tahap pendaftaran kandidat. Namun petahana Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih telah mendapatkan rekomendasi dari PDI Perjuangan untuk maju Pilkada. Sebanyak 11 kursi PDI Perjuangan di DPRD Kebumen memungkinkan partai politik berlambang banteng gemuk itu bisa mengusung calon tanpa koalisi.