SERAYUNEWS- Pilkades atau pemilihan kepala desa untuk 57 desa di Banjarnegara, resmi tertunda. Penundaan tersebut, berdasarkan surat edaran Bupati Banjarnegara No 100/88/dispermadesppkb/2024.
Surat tentang penundaan pilkades serentak gelombang II tahun 2024 itu, tertanggal 21 Februari 2024.
Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara, Hendro Cahyono melalui Kabid Pemdes, Agung H, membenarkan informasi tersebut.
Menurut Agung, SE Bupati Banjarnegara terkait penundaan pilkades tersebut, berdasarkan surat dari Dirjend Bina Pemdes Kemendagri No 100.3.5.5/0822/BPD, tanggal 20 Februari 2024.
“Tahapan Pilkades serentak di tunda. Dalam hal penundaan pilkades, tahapan yang sudah berjalan dapat lanjut kembali setelah Pilkada serentak tahun 2024 selesai,” katanya, Rabu (21/2/2024).
Penggiat sosial Banjarnegara, Bangun Suharto memberikan tanggapan atas kabar yang sangat mendadak tersebut. Menurutnya, penundaan ini berakibat pada proses yang sudah bakal calon persiapkan.
Bahkan hari ini, Rabu (21/2/2024) para bakal calon sudah ada yang mendapatkan nomor urut pencalonan.
“Masyarakat bisa saja melakukan perlawanan, dengan melakukan gugatan kepada PJ Bupati melalui PTUN. Masyarakat atau seseorang yang kena imbas, harus berani class action!” katanya.
Menurut Bangun, penundaan ini menunjukkan sikap kesewenang-wenangan pemerintah terhadap masyarakat desa. Sebagai penggiat masalah sosial, pihaknya berencana menggalang warga Banjarnegara untuk berani melakukan gugatan.