
PURWOKERTO, SERAYUNEWS- Demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilihan presiden, pemilihan legislatif, atau pemilihan kepala daerah.
Di balik dinamika politik nasional, terdapat ruang demokrasi yang justru paling dekat dengan kehidupan masyarakat, yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Prof. Hariyanto, menilai demokrasi desa selama ini belum memperoleh perhatian yang sebanding dengan perannya sebagai fondasi pemerintahan Indonesia.
Menurut dosen Fakultas Syariah UIN Saizu tersebut, desa merupakan tempat pertama negara hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan publik, pembangunan, hingga pengelolaan pemerintahan sehari-hari.
Karena itu, kualitas demokrasi nasional sangat dipengaruhi oleh kualitas demokrasi yang tumbuh di tingkat desa.
“Demokrasi Indonesia tidak hanya diukur dari siapa yang memimpin negara atau daerah, tetapi juga dari bagaimana desa memilih pemimpinnya dan bagaimana pemerintahan desa dijalankan setelah Pilkades berlangsung,” ujarnya.
Pilkades Kini Menjadi Arena Strategis Pengelolaan Kekuasaan Desa
Prof. Hariyanto menjelaskan, secara hukum Pilkades memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem pemerintahan daerah. Pilkades bukan sekadar proses pergantian kepala desa, tetapi merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat desa.
Penguatan tersebut semakin nyata setelah pemerintah melakukan perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menegaskan pengakuan negara terhadap desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Aturan terbaru juga memperbarui berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mekanisme Pilkades, masa jabatan kepala desa, hingga penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Transformasi desa juga semakin besar sejak pemerintah menggulirkan Program Dana Desa pada 2015. Dalam satu dekade terakhir, pemerintah telah mengalokasikan lebih dari Rp600 triliun kepada desa-desa di seluruh Indonesia.
Besarnya anggaran tersebut membuat posisi kepala desa tidak lagi sebatas administrator pemerintahan, tetapi menjadi pengelola sumber daya publik yang bertanggung jawab atas pembangunan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan kelembagaan sosial.
Akibatnya, Pilkades kini menjadi pintu masuk menuju pengelolaan kewenangan politik, administratif, dan fiskal yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Masalah Pilkades Tidak Lagi Sekadar Soal Pemungutan Suara
Meski memiliki posisi strategis, Prof. Hariyanto menilai evaluasi terhadap Pilkades masih terlalu berorientasi pada aspek prosedural.
Keberhasilan Pilkades selama ini umumnya diukur berdasarkan kelancaran pemungutan suara, tingginya partisipasi pemilih, keamanan pelaksanaan, atau minimnya sengketa hasil pemilihan.
Padahal indikator tersebut baru menunjukkan kualitas penyelenggaraan pemilihan, bukan kualitas pemerintahan desa yang lahir setelah proses demokrasi selesai.
“Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah Pilkades benar-benar menghasilkan pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, dan bekerja untuk masyarakat,” jelasnya.
Politik Uang dan Polarisasi Masih Menjadi Tantangan Demokrasi Desa
Menurut Prof. Hariyanto, berbagai penelitian mengenai demokrasi desa menunjukkan bahwa politik uang masih menjadi tantangan serius dalam sejumlah pelaksanaan Pilkades.
Meningkatnya kewenangan kepala desa membuat biaya kontestasi politik ikut meningkat. Kondisi tersebut berpotensi menggeser kompetisi dari adu program menuju transaksi dukungan politik.
Jika situasi itu terus berlangsung, jabatan kepala desa dikhawatirkan dipandang sebagai investasi politik yang harus dikembalikan setelah terpilih melalui berbagai penyalahgunaan kewenangan. Selain politik uang, polarisasi sosial juga menjadi persoalan yang sering muncul pasca-Pilkades.
Berbeda dengan pemilu nasional, Pilkades berlangsung dalam komunitas yang memiliki hubungan sosial sangat dekat. Para kandidat sering kali berasal dari lingkungan yang sama, masih memiliki hubungan keluarga, atau bertetangga.
Ketika kompetisi politik berkembang menjadi konflik berkepanjangan, dampaknya tidak hanya memengaruhi hasil pemilihan, tetapi juga merusak kohesi sosial masyarakat desa.
Politik Kekerabatan dan Lemahnya Kelembagaan Perlu Dibenahi
Prof. Hariyanto juga menyoroti praktik politik kekerabatan yang masih muncul dalam dinamika Pilkades. Secara hukum memang tidak terdapat larangan bagi anggota keluarga kepala desa untuk maju sebagai calon sepanjang memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan.
Namun dari perspektif demokrasi, dominasi kekuasaan oleh keluarga yang sama dalam jangka panjang dapat mempersempit ruang kompetisi politik, menghambat regenerasi kepemimpinan, sekaligus mengurangi kesempatan warga lain untuk berpartisipasi.
Selain itu, kualitas penyelenggaraan Pilkades masih sangat dipengaruhi kapasitas panitia tingkat desa serta pembinaan dari pemerintah kabupaten dan kota.
Perbedaan kemampuan administrasi, verifikasi calon, pengelolaan tahapan, hingga penyelesaian sengketa menyebabkan kualitas Pilkades di berbagai daerah belum sepenuhnya seragam.
Meskipun perubahan regulasi melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 telah memperkuat kepastian hukum mengenai masa jabatan kepala desa, mekanisme calon tunggal, serta netralitas perangkat desa, Prof. Hariyanto menilai pembaruan aturan belum otomatis meningkatkan kualitas demokrasi desa.
“Penguatan regulasi harus diikuti peningkatan kapasitas kelembagaan, integritas penyelenggara, dan pendidikan politik masyarakat,” katanya.
Saatnya Beralih dari Electoral Democracy ke Governance Democracy
Prof. Hariyanto menawarkan perubahan paradigma dalam menilai keberhasilan Pilkades. Selama ini, evaluasi lebih banyak menggunakan pendekatan electoral democracy, yakni menilai kualitas proses pemilihan.
Menurutnya, Indonesia perlu mulai mengembangkan paradigma governance democracy, yaitu menilai keberhasilan Pilkades berdasarkan kualitas pemerintahan desa yang dihasilkan setelah pemilihan selesai.
Melalui pendekatan tersebut, Pilkades dipandang sebagai pintu menuju terwujudnya good village governance atau tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Indikator keberhasilannya tidak berhenti pada proses pemungutan suara, tetapi mencakup transparansi pengelolaan APB Desa, kualitas pelayanan publik, efektivitas musyawarah desa, akuntabilitas Dana Desa, penyelesaian konflik sosial, partisipasi masyarakat, hingga meningkatnya kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.
Usulan Indeks Integritas Pilkades untuk Mengukur Demokrasi Desa
Sebagai langkah konkret, Prof. Hariyanto mengusulkan pembentukan Indeks Integritas Pilkades sebagai instrumen evaluasi nasional. Indeks tersebut dapat menjadi alat untuk mengukur kualitas demokrasi desa secara berkelanjutan, bukan sekadar memberikan peringkat.
Penilaiannya dapat meliputi integritas penyelenggara, transparansi pembiayaan Pilkades, kepatuhan terhadap regulasi, partisipasi masyarakat, efektivitas penyelesaian sengketa, hingga kinerja pemerintahan desa setelah kepala desa terpilih.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat kapasitas penyelenggara Pilkades melalui standar nasional mengenai pelatihan, administrasi, kode etik, serta tata kelola penyelenggaraan.
Digitalisasi tahapan Pilkades juga dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyelenggaraan.
Demokrasi Desa Harus Melahirkan Pemerintahan Berkualitas
Prof. Hariyanto menegaskan bahwa pembaruan regulasi dan kelembagaan tidak akan cukup tanpa pembaruan budaya politik masyarakat. Politik uang, polarisasi sosial, serta penyalahgunaan kewenangan tidak dapat diatasi hanya melalui perubahan aturan.
Pendidikan politik yang berkelanjutan, penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, lembaga adat, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk membangun demokrasi desa yang matang.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia akan sangat ditentukan oleh kualitas pemerintahan yang lahir di desa-desa.
“Reformasi Pilkades tidak boleh berhenti pada penyempurnaan prosedur pemilihan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap Pilkades menghasilkan pemerintahan desa yang berintegritas, profesional, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ketika ukuran keberhasilan bergeser dari sekadar siapa yang menang menjadi bagaimana desa diperintah, di situlah demokrasi desa menemukan makna yang sesungguhnya.