SERAYUNEWS– Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, segera meningkatkan status hukum Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka.
MUI mengapresiasi kinerja cepat aparat kepolisian. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang,” ungkap Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, dikutip serayunews.com, Kamis (6/7/2023).
Menurut Prof Utang Ranuwijaya, umat Islam sangat berterimakasih kepada Polri yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang. Hal ini, karena kegaduhan dan konflik pro kontra yang dikhawatirkan semakin memanas di masyarakat, namun dapat segera diatasi oleh Polri.
Karenanya, lanjut Prof Utang Ranuwijaya, MUI sangat berharap status dari Panji Gumilang segera naik menjadi tersangka, agar kasus ini cepat selesai. “Dengan demikian, mahadnya segera dilakukan pembenahan dengan baik, sebagaimana mestinya,” harap dia, dikutip dari laman mui.or.id.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pihaknya telah menerbitkan SPDP. Jadi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, pimpinan pesantren di Kabupaaten Indramayu, Jawa Barat naik ke penyidikan.
Dijelaskan, Panji Gumilang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut dia, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023), karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7/2023), penyidik menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.