SERAYUNEWS – Pertanyaan mengenai kapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD cair, masih sering diperbincangkan oleh para orang tua dan wali murid penerima bantuan.
Dana PIP kini menjadi bantuan yang sangat diharapkan bagi para orang tua penerimanya karena dapat digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya. Apalagi, bantuan tunai ini akan disalurkan langsung ke rekening.
Kini, tak sedikit yang bertanya-tanya tentang berapa kali dana PIP bisa dicairkan.
Untuk itu, artikel ini akan memberikan informasi lengkap yang akan menjawab pertanyaan tersebut.
Dana PIP SD bisa dicairkan sekali dalam setahun. Sementara itu, besaran dana yang diterima bervariasi tergantung kategorinya.
Untuk siswa SD/SDLB/Program Paket A akan menerima bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun. Sedangkan, siswa baru dan kelas akhir akan mendapatkan Rp225.000.
Adapun dana bantuan ini bakal sangat membantu dalam mendukung kebutuhan pendidikan para siswa yang membutuhkan.
Agar dana PIP dapat dicairkan, orang tua atau wali murid perlu memastikan apakah anak mereka berhak menerima bantuan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan dana PIP:
Buka browser dan masukkan link PIP Kemdikbud (https://pip.kemdikbud.go.id/)
Pada laman utama, cari menu yang berada di bagian kanan dan masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Akan muncul CAPTCHA dengan hitungan matematika sederhana. Masukkan hasil perhitungan pada kolom yang tersedia.
Pilih tombol biru bertuliskan ‘Cek Penerima PIP’ untuk melihat status penerimaan.
Jika anak berhak menerima dana PIP dan telah mengantongi SK Nominasi, langkah selanjutnya adalah mengajukan aktivasi rekening ke bank penyalur.
Adapun bank penyalur PIP SD yaitu BRI, dan khusus Provinsi Aceh, BSI .
Setelah mengantongi SK Nominasi, ajukan aktivasi rekening di bank.
Apabila proses aktivasi sudah selesai, silahkan tunggu penerbitan SK Pemberian. Status penerimaan SK juga bisa dicek berkala lewat laman PIP Kemdikbud.
Setelah SK Pemberian diterima, dana PIP dapat dicairkan melalui teller atau ATM di bank penyalur.
Kini diketahui bahwa bana PIP SD dicairkan setahun sekali.
Untuk memastikan apakah siswa berhak menerima dana PIP, orang tua atau wali murid juga bisamengeceknya melalui laman resmi PIP Kemdikbud.
Setelah itu, orang tua dapat mengaktifkan rekening di bank penyalur dan menunggu penerbitan SK Pemberian untuk mencairkan dana.
Dengan memahami informasi di atas, maka diharapkan orang tua dan wali murid dapat lebih memahami proses pencairan dana PIP serta memanfaatkannya untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.***