SERAYUNEWS– Terkait tahapan Pilkades gelombang II tahun 2024 untuk 57 desa di Kabupaten Banjarnegara, Pj Bupati Banjarnegara memberikan pernyataannya. Dia menyatakan arahan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri adalah agar pilkades di Banjarnegara ditunda. Sebab, akan rencananya akan terbit revisi UU Desa. Namun, jika penundaan berlangsung, maka kondisi kamtibmas di Banjarnegara menjadi tidak kondusif.
Hal tersebut Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto sampaikan pada saat rapat koordinasi Forkopimda Jumat (01/3/2024) di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara. Rapat tersebut membahas keberlanjutan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024.
Rapat kordinasi Forkompinda dihadiri Ketua DPRD Banjarnegara, Kapolres, Kajari, Dandim 0704 Banjarnegara. Hadir juga, Sekda, Wakapolres,, Kasdim 0704 Banjarnegara, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dispermades PPKB, Kabag Hukum Setda.
“Setelah berkonsultasi hukum berkaitan dengan isi revisi RUU Desa, adalah tetap dapat dilantik Calon Kepala Desa hasil Pilkades Gelombang II Tahun 2024 yang diselenggarakan menggunakan dasar UU 6 Tahun 2014,” kata Tri Harso Widirahmanto.
Menurut Pj Bupati, hasil rapat tersebut tertuang dalam berita acara ditandatangani bersama oleh anggota Forkopimda. Isinya antara lain mengedepankan pertimbangan dari semua unsur. “Forkopimda Kabupaten Banjarnegara sepakat bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2024 berjalan sesuai rencana. Sebagaimana Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 140/224 Tahun 2023,” kata Tri Harso.
Pada rakor tersebut, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan pelaksanaaan Pilkades secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada bidang sosial, ekonomi dan trantibum. “Perkiraan kerawanan saat Pilkades sudah terpetakan untuk antisipasi yakni pada pra, saat, dan pasca pemungutan suara,” kata Kapolres Banjarnegara.
Menurut dia, saat ini, kondisi kerawanan di Banjarnegara kondusif. Namun apabila ada kebijakan penundaan, maka akan timbul gejolak yang lebih rawan dibanding paska Pj Bupati menerbitkan penundaan tahapan Pilkades pada tanggal 21 Februari 2024.
“Polres Banjarnegara bersama Kodim 0704, Satpol PP dan unsur lainnya siap mendukung pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahun 2024 Kabupaten Banjarnegara, yang berlangsung pada 5 Maret 2024 di 57 desa,” katanya.